TERNATE-SR.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Pendi Sijabat mengingatkan kepada pejabat di lingkungan pemerintah Kota Ternate, agar sadar diri dan menghindari dari korupsi.
Menurutnya, yang koruspi bukan masyarakat umum, tetapi pejabat yang sering melakukan korupsi, padahal yang dikorupsi itu adalah uang rakyat. “Dalam Hakordia ini, saya selaku Kejari Ternate menghimbau kepada para pejabat pemerintah di Kota Ternate agar sadar diri dan menghindari korupsi,” kata Pandi kepada wartawan usai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Senin (9/12/2019), di halaman Kantor Kejati Malut.
Orang nomor satu di kejari Ternate mengajak pejabat di lingkup pemerintah kota Ternate, agar stop korupsi. “Yang korupsi bukan masyarakat biasa, tapi para pejabat pemerintah yang selalu saja melakukan korupsi,” katanya.
Bahkan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi, baik melalui kegiatan formal maupun kegiatan informal, termasuk di antaranya adalah penyuluhan hukum kepada masyarakat maupun para pejabat.
Menurutnya, dari tahun 2019, Kejari sudah tangani kasus sebanyak empat kasus, yakni kasus bantuan masjid di Kota Ternate, yang saat ini masih dalam tahapan penyelidikan dan kasus dugaan korupsi retribusi pada Disperindag Kota Ternate tahun 2017.
Hanya saja untuk kasus Disperindag sudah dihentikan, karena dianggap tidak memiliki alat bukti yang kuat. “Anggaran bantuan masjid, dan retribusi di disperindag,” kata Pendi, usai mengkampanyekan anti korupsi.
Sementara dua kasus dugaan kurupsi lainya, yaitu, kasus dugaan korupsi anggaran Puskesmas Sulamadaha tahun 2018 yang saat ini sudah pada tahapan penyidikan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidus) dan kasus dugaan korupsi anggaran Haornas 2018 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate.
Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negri (Kejari) Ternate, telah melakukan kegiatan pemasangan spanduk sebagai bentuk kampanye anti korupsi, pembagian stiker anti korupsi dan upacara bendera bersama Kejati Malut di halaman Kantor Kejati Malut. (sh/ried)
Discussion about this post