TERNATE –SR.com, Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil amankan seorang pemuda berinisial MRR alias Risal (26), terlibat sebagai kurir narkoba jenis shabu. Penangkapan terhadap tersangka MRR alias Risal, merupakan hasil target pengintaian serta sasaran penyidik BNN Malut.
Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen Pol. Edi Swasono melalui Penyidik BNN Malut, Ipda Mujakir Sajuan mengatakan, penangkapan terhadap salah satu tersangka yang diduga menjadi kurir narkoba jenis shabu, sudah menjadi sasaran penyidik BNN Malut, sehingga tim terus melakukan pengintaian terhadap tersangka.
Tepatnya, Ahad (1/12/2019) sekitar pukul 14.10 WIT, tersangka MRR alias Risal ditangkap anggota penyidik BNN Malut di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate karena sudah diintai anggota penyidik.
Dari tanggan tersangka kata Mujakir, anggota penyidik berhasil temukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, dengan berat bruto 15,26 gram yang diisi kedalam balutan tisu dan dimasukan di dalam pembungkus rokok gudang garam warna coklat di depan SD Negeri 01 Kelapa Pendek, Kelurahan Mangga Dua. Petugas juga mengamankan 1 handphone merek Vivo dan langsung diamankan anggota penyidik beserta barang buktinya untuk di bawah ke kantor BNN Malut. “Tersangka ini kami tangkap tanggan saat hendak membawa barang haram tersebut,” kata Mujakir dalam keterangan resminya di ruang rapat kantor BNN Malut, Senin (9/12/2019).
Pada saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, dirinya mengaku baru pertama terjun ke kasus yang melanggar hukum ini, dan dirinya mengakui bahwa dia hanya disuru untuk menjemput atau mengambil barang haram tersebut untuk diedarkan.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Mangga Dua lulusan serjana di salah satu Universitas di Kota Makasar. Sedangkan di Ternate dirinya mengakui berprofesi sebagai tukang ojek, tetapi memilih terjerumus ke jalan yang salah.
Dikatakan, petugas BNN Malut kini dalam proses penyelidikan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka MRR Alias Risal, bahkan anggota penyidik juga masih melakukan pengecekan terhadap isi percakapan melalui hp tersangka. “Kasus narkoba yang melibatkan tersangka MRR Alias Risal ini, merupakan jaringan yang penyidik BNN Malut dalami target kami,” akunya.
Barang bukti sudah kami uji laboratorium forensik di Kota Makasar dan hasilnya barang tersebut merupakan narkoba jenis shabu. Atas kasus tersebut, tersangka MRR Alias Risal akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu, bukan tanaman serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (sh/ried).
Discussion about this post