TERNATE-CM.com, Pihak PT. Mineral Trobos (MT) dan Malut United FC menyoroti adanya pemberitaan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, dalam lanjutan kasus OTT Gubernur Malut non aktif, Andul Gani Kasuba (AGK).
“Media harusnya menulis fakta di persidangan tanpa menambah kurang yang terjadi. Apalagi beropini dengan menambah informasi yang tak berdasar,” kata Asgar Saleh, selaku pihak MT dan Mineral Trobos kepada sejumlah wartawan, Senin (1/4/2024) malam.
Menurut Asghar, bukan soal siapa yang memberi uang tapi tak ada penyebutan nama dan Perusahaan, apalagi pihak lain, mengapa ada berita seperti itu.
Sebab, sesuai fakta persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi empat anggota masing-masing Haryanta, Kadar Nooh, Moh Yacob dan Samhadi menanyakan terkait uang yang berikan ke AGK melalui menantunya di kediaman Gubernur Malut senilai Rp100 juta, diisi dalam kantong plastik dan tidak menyebut uangnya dari mana dan perusahaan apa.
“Jika ada, tentunya kami dipanggil penyidik dan kalaupun ada pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan ini sangat mengganggu, sebab nama Mineral Trobos dan nama bos Malut United diduga memberikan suap ke Gubernur Malut AGK,” kata Asghar yang juga pemerhati Sepak bola Nasional tersebut.
Sebab, uang r Rp100 juta diisi dalam kantong plastik yang diterima Andi berasal dari Bendahara Perkim Malut atas perintah Adnan Hasanuddin.
Sedangkan, untuk bos Mineral Trobos, David Glen dalam satu tahun terakhir ini tidak pernah bertemu dengan AGK, kecuali saat Malut United bertanding di Liga 2 Pegadaian, tepatnya di Stadion Cikarang dan itu tidak ada hubungannya izin tambang yang dibuat pada tahun 2019 dengan keterkaitan Gubernur AGK.
Dia menyatakan, kalaupun ada bukti aliran dana dari Mineral Trobos ke beberapa orang tersangka dalam kasus OTT Gubernur Malut non aktif ini, tentunya akan dimintai keterangan dari penyidik.
Sebab, dari keterangan yang diperoleh dalam sidang lanjutan kasus OTT Gubernur Malut non aktif AGK, ternyata banyak pihak swasta yang aliran transfer dana masuk melalui beberapa nomor rekening tentunya akan dipanggil penyidik.
Sehingga, dirinya menyebut, ada pemberitaan yang tidak mendasar alias hoax dan harus diluruskan
Bahkan, kata Asghar, ini narasinya cenderung mencemarkan nama baik yang tidak mendasar dan paling krusial, selama persidangan kalau disebut nama lain dan akan ada berstatus terduga, saksi atau tersangka dipanggil penyidik.
Asghar bahkan mengikuti betul rekaman khusus seperti adanya pertanyaan hakim terhadap saksi Andi, kemudian ada penjelasan di bagian akhir Gubernur Malut AGK menyebut, meminta bantu uang dari pengusaha, tetapi dari pihak Mineral Trobos merasa tidak ada uang yang diberikan ke Gubernur.
Dia mengakui, akibat dari pemberitaan ini sangat tidak mendasar ini sangat merugikan pihak perusahaan dan nama David Glen secara pribadi serta Malut United
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Ternate Malut menghadirkan empat orang saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemprov Malut, beragendakan pemeriksaan saksi dan tanggapan untuk terdakwa ST.
Sementara, Mantan ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dalam kesaksiannya di persidangan itu mengaku mantan Gubernur AGK memiliki kedekatan dengan dirinya.
Sebab, dalam persidangan itu, pihak perusahaan serahkan uang Rp 100 juta yang diterima Andi di kediaman AGK, merupakan uang yang diberikan Bendahara Perkim Malut atas perintah Adnan Hasanuddin.
Dia hanya mengaku kalau sejauh ini tidak dapat proyek dari Pemprov Malut dan hanya proyek yang dikerjakan menggunakan alat beratnya dan tidak pernah mentransfer uang,” ujarnya. (cm-red)
Discussion about this post