TERNATE-CM.com, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri 32 Kota Ternate yang berlokasi di Kalumata, diduga lakukan pungutan ;iar (Pungli) terhadap siswa dengan memaksa sebagian orang tua murid untuk membayar uang wisuda senilai Rp 100 ribu sebagai uang pas foto dan kostum wisudah senilai Rp 200 ribu.
Hal ini berdasarkan pernyataan lima orang tua murid yang merasa dirugikan pihak sekolah, di antaranya Inisial K (35), O (45), R (44), U (34) dan P (32) yang masing-masing enggan mau nama mereka disebutkan.
Diceritakan S, Kepsek SD 32 ini membebani orang tua murid dengan menyuruh membayar administrasi uang wisuda.
Pembayaran pun bertahap, orang tua murid harus membayar senilai Rp 100 ribu untuk foto wisudah dan Rp 200 ribu untuk uang kostum wisudah.
“Saya disuruh bayar uang wisuda untuk keperluan pas foto ijazah Rp 100 ribu dan kostum wisudah Rp 200 ribu,” jkata S.
S mengaku, tidak biasanya hal-hal seperti ini dilakukan oleh kepala sekolah yang sebelumnya,. Bahkan kebijakan terkait acara wisuda tersebut dilakukan tanpa adanya musyawarah atau rapat yang melibatkan orang tua murid
“Saya baru satu kali ini merasa berat dengan biaya-biaya sekolah, kemarin-kemarin di kepala sekolah sebelumnya tidak seperti ini, tetapi kepala sekolah kali ini banyak pungut biaya yang tidak jelas, belum lagi acara wisuda itu dilakukan tidak melalui musyawarah atau rapat yang melibatkan torang (kita) sebagai orang tua murid, jadi ini adalah putusan sepihak yang terkesan membebani wali murid,” terangnya.
S juga mengeluh karena merasa dipaksakan pihak sekolah dengan sewenang-wenang yang melakukan pungutan biaya diluar kewajiban sekolah. sampai-sampai membebani orang tua murid, apalagi kondisi yang sedang berpaspasan namun dipaksakan untuk membayar yang bukan kewajiban sekolah.
“Kehidupan saya sangat berpapasan untuk membiayai anak sekolah, tetapi yang terjadi adalah makin sulit, lantaran saya harus membayar yang bukan menjadi kewajiban sekolah untuk anak-anak saya, ditambah keseharian saya yang hanya berjualan kue keliling, itupun hanya dapat menghidupkan keluarga dan sekolah anak-anak saya,”ujarnya
Ini artinya, kepala SDN 32 sudah menyalahi kebijakan daerah, khususnya pada dinas pendidikan Kota Ternate. Yang mana dikatakan agar acara wisudah pada jenjang pendidikan pada tahun 2024 khususnya di tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP tidak lagi diwajibkan untuk dilakukan, sekalipun itu dilakukan, perlu adanya rapat atau musyawarah yang melibatkan orang tua siswa, agar bisa disepakati secara bersama, baik dari pihak sekolah maupun wali murid.
Ini berdasarkan amanah SK kemendikbud ristek yang diterbitkan pada 23 Juni tahun 2023 yang ditandatangani oleh sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, dan hal itu sudah diinstruksikan kepada Kadis Pendidik Muslim Gani kepada kepala-kepala sekolah agar kegiatan wisudah untuk jenjang PAUD, SD dan SMP adalah bukan hal yang wajib.
Tetapi di Sekolah Dasar Negeri 32, soal wisudah ini, masih berlangsung untuk jenjang sekolah fasar sampai hati ini
Kemudian, dua korban lainnya, saat didatangi cerminmalut.com di kos-Kosan tempat mereka tinggal, mengaku resah, dan merasa khawatir lantaran tagihan administrasi wisuda yang belum terbayar karena diduga ada ancaman bakal dikeluarkan dari sekolah bila belum membayar uang wisuda
“Iya betul, kepsek bilang, kalau kita tidak bayar uang wisuda, anak kita diancam akan dikeluarkan dari sekolah,” ungkapnya.
Sementara, Kepala SDN 32 saat dikonfirmasi berulang kali namun tidak ada respon.
Sedangkan Kadis Pendidikan Kota Ternate saat dihubungi belum ditanggapi secara serius mengingat kadis yang baru saja menjabat.
Untuk diketahui, praktik pungli seperti ini ilakukan sudah berjalan kurang lebih dua hingga tiga minggu, bahkan ada yang sudah melakukan pembayaran untuk administrasi prosesi wisuda. (joel)
Discussion about this post