TERNATE-CM.com, Komisioner Bawaslu Republik Indonesia, Lolly Suhenty S, Sos.I., M.H memberikan ultimatum kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah terkait diabaikan ketentuan internal Bawaslu yakni Benturan Kepenitngan.
“Di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tidak boleh dalam sesama penyelenggara ada dalam ikatan pernikahan. Sesuai undang-undang itu tidak boleh terjadi, tidak boleh,” ungkap Lolly Suhenty S, Sos.I., M.H kepada wartawan usai menghadiri Apel Siaga di Land Mark, Kota Ternate, Jumat (9/2/2024).
Menurut mantan Ketua Bawaslu Jawa Barat itu, kalau untuk peristiwa seperti ini, Bawaslu akan melakukan mekanisme sesuai Peraturan Bawaslu 15, jika terbukti maka Bawaslu RI sendiri yang akan mengadukan ke DKPP untuk pemberhentian atau masyarakat langsung bisa laporkan ke DKPP untuk pemberhentian.
“Kalau benar ada seperti itu, Bawaslu RI sendiri yang akan mengadukan ke DKPP untuk pemberhentian atau bisa saja masyarakat langsung laporkan ke DKPP untuk pemberhentian. Itu bunyi undang-undang dan kita tidak boleh melawan undang-undang,”kata Lolly.
Seperti yang terjadi di Bawslu Provinsi Malut dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, adanya hubungan perkawinan antara komisioner dan pegawai sekretariat.
Padahal dalam ketentuan Undang-Undangan 7 Tahun 2017 telah diatur larangan adanya hubungan perkawinan, begitu juga telah diatur secara internal dengan adanya Peraturan Bawaslu Nomor 15.
Keputusan Ketua Bawaslu tersebut sebagai acuan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan Pegawai di lingkungan Bawaslu untuk mengenal, menghindarkan diri dan mengatasi benturan kepentingan, sehingga mencegah terjadinya KKN
Hal lain yang dimaksudnya dengan keputusan tersebut untuk menciptakan Bawaslu sebagai lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan Pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas.
Hanya saja ketentuan tersebut diduga diabaikan oleh jajaran Bawaslu Malut dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah. Diduga sesama komisioner saling melindung dan sengaja menutupinya.
Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.
Untuk diketahui, penyelenggara ada dalam ikatan pernikahan di Bawaslu Maluku Utara, yakni Komisioner Rusli Saraha dan isterinya inisial N yang menduduki jabatan Sukor di ADM yang membidangi anggaran.
Sedangkan di Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Komisionernya Jeplin G.Maitimu dan isterinya insial IP di Devisi SDM Bawaslu Halteng.
Sementara itu, Komisioner Rusli Saraha saat ditemui usai Apel Siaga di Land Mark, Kota Ternate memilih menghindar dan langsung “kabur” menaiki mobil dan pergi dari wartawan. yang hendak diwawancarai. (joel-cm)
Discussion about this post