TOBELO-CM.com, Kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu ASN di Kabupaten Halmahera Utara yang diduga melakukan pelanggaran pemilu terkait keterlibatannya dalam politik praktis, dengan memberikan dukungan kepada calon anggota legislatif yang ikut dalam Pemilu 2024, mendapat mendapat respon oleh Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris
Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam unsur pelanggaran netralitas ASN. “Kasus itu rupanya tidak memenuhi unsur tindak pidana, tapi unsur pelanggaran netralitasnya,” kata Ahmad Idris Ketua Bawaslu Halut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp , Sabtu (10/2/2024).
Idris mengatakan, untuk kasus ini akan ditindaklanjuti ke KASN melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara. “Karena ini masuk unsur pelanggaran netralitas ASN, makanya untuk mekanismenya pihaknya akan limpahkan ke KASN melalui Bawaslu Provinsi untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Lanjut Idris, untuk sanksi, Bawaslu masih menunggu hasil dari KASN apakah pelanggaran tersebut masuk dalam sanksi ringan, sedang atau berat
“Kita menunggu saja kalau kemudian rekomendasi tindak lanjutnya sudah diteruskan oleh KASN, maka hasilnya akan keluar mengenai sanksi yang akan dikenakan oleh oknum tersebut, misalnya KASN memberi peringatan ringan, sedang, dan berat,” tegasnya. (joel)
Discussion about this post