TERNATE-CM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus berupaya meningkatkan sumber daya mediator dalam menangani kasus kekerasan dan anak.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Pemprov menggelar pelatihan Keterampilan Mediator Bagi Layanan se-Maluku Utara.
Pelatihan yang dibuka Kadis PPPA Malut, Musyrifah Alhadar ini, digelar selama empat hari di Safirna Dragon Hotel, Ternate, Selasa (23/3/2021).
Ketua panitia pelaksana, Marwa Talaba dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk membentuk karakter mediator yang handal, khususnya dalam penanganan persengketaan atau konflik pada perempuan dan anak.
Para mediator akan diperkenalkan konsep mediasi serta menyampaikan substansi keahlian bagi para mediator, sehingga mereka lebih memahami kasus dalam bermediasi.
“Diharapkan dengan kegiatan ini tersedianya tenaga mediator di kabupaten kota yang handal dan mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi bersama,”ucap Marwa yang juga Kabid Perlindungan Anak, DPPPA Malut.
Sementara, Musyrifah Alhadar mengungkapkan data per 1 Maret 2021, terdapat 25 kasus kekerasan yang terjadi di Maluku Utara. Jumlah tersebut bisa saja baru sebagian dari kasus kekerasan yang terjadi sebenarnya dan tidak dilaporkan, ini menurut dia bagaikan fenomena gunun es.
Tantangan lainnya yang turut memperlambat pelaporan kasus kekerasan adalah adanya budaya malu dan pelaku sendiri adalah kerabat atau keluarga terdekat yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik baru.
“Upaya yang paling dini dan banyak dilakukan oleh masyarakat dalam menghadapi perbedaan pendapat adalah melaui negosiasi atau musyawarah,”ucap Musyrifah
Melaui kegiatan ini, Musyrifah berharap dapat mendorong sinergitas untuk mengefektifkan jaringan pembangunan perempuan di Maluku Utara.
Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada seluruh peserta yang merupakan aparatur negara di bidang perlindungan perempuan dan anak agar serius mengikuti kegiatan tersebut. “Sekalipun mediasi bukanlah obat yang dapat menyembuhkan segala penyakit tetapi bermediasi dapat tercapai suatu kesepakatan,” pungkasnya.
Diketahui, perserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 25 orang yang terdiri dari ASN 10 kabupaten/kota dan pegawai dari UPTD. Sementara narasumber berjumlah tiga orang yang berasal dari Pusat Mediasi Nasional Labuha (cm-red).
Discussion about this post