TERNATE-CM.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengunjungi Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, dalam rangka penguatan Tata Kelola Penatausahaan Pemerintahan.
Kedatangannya Ahmad Purbaya disambut dengan hangat oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Aryanto Wibowo didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang APD Tousiama Onisimus Adoe. Kunjungan mantan Kepala Inspektorat Malut ini berlangsung pada pukul 11.30 – 12.15 WIT.
Dalam rilies yang diterima Kominfo BPKP Maluku Utara, pada awal perbincangannya, Ahmad Purbaya menyampaikan tujuan kedatangannya ke BPKP Maluku Utara guna membahas terkait peralihan aplikasi pengelolaan Keuangan daerah dariSistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) keSistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dalam hal ini, Purbaya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menggunakan SIPD, dimana dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021 namun terdapat kendala dalam proses penatausahaanterkaitpenetapan DPA, penerbitan Uang Persediaan (UP), dan Pebayaran Gaji.
Lanjut Purbaya, berdasarkan SE Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 903/235/Keuda tanggal 18 Januari 2020, pemerintah daerah diperbolehkan untuk melakukan proses penatausahaan keuangan dengan aplikasi di luar SIPD secara paralel dengan SIPD, sehingga Purbaya meminta BPKP untuk dapat mendampingi dalam memparalelkan antara SIPD dengan SIMDA.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Aryanto Wibowo mengatakan, BPKP Maluku Utara selalu siap mendampingi dalam mengawal akuntabilitas keuangan daerah. Aryanto menambahkan bahwa seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Maluku Utara telah memparalelkan antara SIPD dengan SIMDA.
Onisimus menambahkan, tim dari APD BPKP akan memberikan pendampingan secara langsung dalam memparalelkan SIPD dengan SIMDA. “Dengan diparalelkannya, SIPD dengan SIMDA, diharapkan dapat membantu penata usanhaaan dan Laporan Keuangan di wilayah Maluku Utara,” katanya. (cm-red)
Discussion about this post