TERNATE-CM.com, Pengadilan Negri Ternate dalam jangka waktu dekat bakal melakukan eksekusi 5 rumah warga yang berada di kawasan Kalumata, Kota Ternate Selatan.
Rencana eksekusi 5 rumah warga Kalumata ini mendapat respon dari Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
“Saya mendesak dan memohon kepada Kapolda untuk mencegah dan menunda eksekusi tersebut karena belum ada kepastian mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut,” ucap Margarito.
Ia menyampaikan, Kalau penyidik sampai dengan saat ini belum memperoleh bukti yang lain yang menunjukan bahwa tanah itu punya terlapor maka seharusnya penyelidikan sudah berlangsung atau tuntas, bukan dintunda.
“Justru karena penundaan penyelidikan terhadap terlapor maka menimbulkan kecurigaan. Mengapa ditunda, karena itu mengenai hak,” tandasnya.
Lanjutnya, seharusnya penyidik sudah menuntaskan, bukan ditunda. Oleh karena keadaan penyidik seperti itu maka saya berpendapat Kapolda beralasan untuk tidak memberikan bantuan terhadap eksekusi itu.
Ia juga menyebutkan, Penyelidikan itu tidak bisa ditunda, hanya karena terlapor tidak dapat menunjukan apa-apa. Justrus kalau terlapor tidak menunjukan apa-apa maka penyidik harus bergerak terus.
“Saya minta agar Pengadilan Negeri Ternate juga agar menunda pelaksanaan eksekusi. Sebaiknya pengadilan cermat lagi. Betul memang ada putusan dari Mahkama Agung atau pengadilan tetapi sekarang ada yang menunda,”pungkasnya.
“Betul memang kejanggalannya tidak melalui proses peradilan perdata tapi melalui pidana tetapi tetap saja ada fakta yang tidak cukup untuk dijadikan alasan melaksanakan putusan itu,” sambungnya.
Karena itu kata Margarito, warga sudah melaporkan kepada polisi dan meskipun penyikidiakn itu lambat tetap saja ada masalah yang belum beres di hukum tentang masalah itu.
Ia juga menegaskan, jika pengadilan memaksakan untuk eksekusi maka akan menimbulkan masalah disuatu hari. Kalau misalnya warga dapat menunjukan itu mereka punya hak. Sekurang-kurangnya argumentasi itu kan sementara diuji di pihak penyidik.
“Itu saja sudah cukup alasan untuk pengadilan menunda pelaksanaan putusan tersebut secara paksa. Eksekusi itu faktanya harus bersih. Kalau ada persoalan seperti sekarang maka secara hukum harusnya ditunda,” katanya. (joel)
Discussion about this post