TERNATE-CM.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut bakal menbawa proses perselisan suara hasil pemilu untuk Dapil IV, DPRD Provinsi Maluku Utara akan dibawa ke tingkat pusat.
Pasalnya, rekomendasi yang disampaikan ke KPU Malut saat pleno tidak ditindaklanjuti.
“Yang pasti sesuai dengan rekomendasi, kami sampaikan untuk DPRD Provinsi Maluku Utara dapil IV itu kan hari ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU, dengan alasan normatif di PKPU 5, tapi bagi kami itu kan rananya KPU. Nah, memang kita lihat KPU tetap menggunakan sandaran PKPU 5, itu kan hak mereka tapi yang pasti Bawaslu Malut secara kelembagaan tetap akan menyampaikan ini ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti di pleno Nasional,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hj. Masita Nawawi Gani kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Lanjutnya terkait dengan adanya perselisihan hasil pemilu itu Bawaslu pastikan akan memberikan keterangan pada saat PHPU di Mahkamah Konstitusi
“Dan yang ke dua bahwa sudah pasti terkait dengan adanya perselisihan hasil dalam pemilu itu kan masih ada satu lagi, jadi ada ruang untuk di Mahkamah Konstitusi dan sudah pasti Bawaslu akan memberikan keterangan pada saat perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di MK,” katanya.
Tentunya piihaknta akan berikan keterangan di MK sesuai dengan fakta, karena terkait Bawaslu telah memberikan rekomendasi ke KPU tapi tidak ada tindaklanjuti.
Dirinya menambahkan, segala hal yang berkaitan dengan hasil perolehan suara harusnya diselesaikan di tingkat provinsi agar ketika pleno di tingkat Nasional sudah tidak ada lagi masalah
“Dan maunya kami dari Bawaslu itu ketika ada masalah yang berkaitan dengan hasil perolehan itu sudah diselesaikan di tingkat provinsi, sehingga ketika di pleno Nasional nanti sudah tidak ada lagi masalah,” ujarnya. (joel)
Discussion about this post