TERNATE-CM.com, Anggota Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Suleman Patras angkat bicara terkait dengan polemik benturan kepentingan yang ada di lingkup Bawaslu Malut dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, dimana adanya hubungan perkawinan antara komisioner dan pegawai sekretariat.
Suleman Patras saat ditemui cerminmalut.com menegaskan, yang dilarang sesama penyelenggara bahwa penyelenggara yang dimaksud adalah komisioner sesama Komisioner, baik itu di level pusat, provinsi, kabko, kecamatan dan kelurahan atau desa.
Dalam Undang-undang 7 pasal 117 mengatakan, yang dimaksud dengan tidak berada dalam ikatan perkawinan adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila salah satu anggota menikah dengan sesama penyelenggara pemilu,
“Jadi, yang dimaksud di undang undang itu adalah komisioner atau anggotanya, jadi tidak ada kaitan dengan sekertariat karena sekertariat itu adalah suporting sistem untuk membantu kerja-kerja pelaksanaan penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslum” kata Suleman
Tambahnya, terkait hal ini juga, kata mantan anggota KPU Koa Ternate ini, sebenarnya sudah ada putusan sebelumnya, yang pernah digugat di DKPP tahun 2018, tepatnya di Kabupaten Sragen, jadi itu komisioner KPU istrinya itu PNS di lembaga penyelenggara juga, tapi di putusan DKPP itu tidak melanggar kode etik, karena bukan termasuk sesama penyelenggara atau sesama Komisioner. “Intinya soal ini tidak adamasalah,” katanya. (joel)
Discussion about this post