TERNATE-CM.com, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mempertanyakan komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabaupaten Halmahera Utara, terkait dengan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu ASN di Halut.
ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan keterlibatannya dalam politik praktis yang memberikan dukungan kepada calon anggota legislatif yang bersaing dalam Pemilu 2024.
“Kami menunggu penjelasan Bawaslu Halmahera Utara (Halut),” kata Rivaldo, Ketua Cabang GMKI Tobelo saat dikonfirmasi cerminmalut.com via whatsapp, Jumat (9/2/2024).
Menuruynya, terkait dengan kasus yang terjadi di Loloda, Kepulauan Kabupaten Halmahera Utara adalah kasus yang serius untuk ditangani Bawaslu Halut dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
“Kepada Bawaslu Halut maupun Provinsi, kami meminta agar kasus ini segera ditindak lanjuti secara serius, sehingga dapat menjadi efek jerah kepada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan kekuasaan untuk merebut suatu kepentingan politik,” terangnya.
Diketahui, sesuai yang tertuang pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Rivaldo mengatakan, Jika kasus ini tidak diselesaikan hingga 12 Februari 2024 atau tidak ada transparansi dari pihak bawaslu Kabupaten Maupun Provinsi, pihanya tidak segan-segan untuk melakukan protes dan akan melaporan Bawaslu Halut dan Bawaslu Provinsi ke DKPP RI,” tegasnya. (cm-red)
Discussion about this post