TERNATE-CM.com, Diduga ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Bawaslu Porvinsi Maluku Utara, berinsial R alias Edo diduga melakukan pungutan terhadap sejumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada tahun 2023 kemarin.
Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta kepada sejumlah PPPK sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut senilai Rp 5 juta per orang. Uang tersebut sebagai uang pelicin untuk penempatan di unit kerja.
“Dia (edo) whatsapp pe torang kalau mau penempatan sesuai permintaan torang, dia dapat membantu tetapi ada imbalan uang Rp 5 juta,”ungkap beberapa PPPK Bawaslu kabupaten yang enggan namanya ditulis kepada wartawan belum lama ini.
Dari beberapa PPPK yang ditemui, mengaku tidak menyetor permintaan tersebut dengan alasan terlalu besar nilai yang ditawarkan kepada mereka.
Dalam Whastapp yang diperlihatkan, pelaku meminta agar persoalan ini tidak dibuka kepada siapa saja alais of the record.
Bahkan uang pelicin Rp 5 juta tersebut sesuai tertulis di Whatsapp akan disetor ke Biro Kepegawaian Bawaslu RI yang nantinya membantu mengeluarkan surat penempatan.
Sementara itu, Staf Bawaslu Malut, Edo saat dikonfirmasi cerminmalut.com (SM Grup) via whatsaap, Rabu (24/1/2024) mengatakan, dirinya tidak terima uang seperser pun dari Calon PPPK. Penempatan semua calon PPPK sudah tersistem. “Tidak ada penyetoran ke pihak manapun,” katanya.
Saat ditanya kenapa menggunakan lembawa Bawaslu untuk melakukan percakapan dengan calon PPPK, dirinya tidak menjawab. (cm-red)
Discussion about this post