TERNATE-CM.com, Penjagaan di pintu masuk Mako Brimob Polda Malut di Kota Ternate, diperketat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Malut.
Sampai saat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat maupun mantan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mako Brimob Polda Malut di Kota Ternate, Rabu (10/01/2024)
Pemeriksaan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Gubernur Abdul Gani Kasuba beberapa waktu lalu yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Pejabat yang diperiksa itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Yakub, Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala DKP Abdullah Assagaf, Bendahara Dinas Perkim Syahril, ajudan gubernur Abdul Gani Kasuba Zaldy Kasuba.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Malut, Jafar Ismail.
Pantauan wartawan di lapangan hingga pukul 16.44 WIT, pemeriksaan masih diberlakukan dan masih berlangsung
Penjagaan pun mulai ketat oleh anggota Brimob Polda Malut. Untuk saat ini sejumlah awak media masih menuggu yang diperiksa
Sejauh ini, penyidik belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan menyampaikan bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
Penetapan para tersangka ini menyangkut dengan suap infrastruktur yang dikerjakan Pemprov Malut dan perizinan tambang. (joel)
Discussion about this post