TERNATE-CM.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Neleng.
Sebelumnya, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Malut itu telah menjalani sidang sidang pertama dugaan pelanggaran etik yang dipimpin Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo, pada Jumat 28 Juni 2023.
Adrian Yoro Naleng dilaporkan ke DKPP oleh Hendra Kasim dan Julham Djaguna karena melakukan intervensi ke Tim Seleksi (Timsel) Badan Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
Hendra Kasim mengakui, telah menerima surat panggilan sdiang dengan Nomor:1211/PS.DKPP/SET-04/IX/2023 oleh DKPP. Kata Hendra Kasim, surat tersebut selaku pengadu diminta untuk mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan Pembacaan Putusan Nomor 91-PKE-DKPP/V/2023.
“Kami sebagai pengadu diminta mengikuti Sidang Pembacaan Putusan DKPP RI di ruang sidang DKPP RI, Jl.Wahid Hasyim No. 117, Jakarta Pusat atau Melalui Zoom Meeting, pada hari Senin tanggal 11 September 2023 Pukul 14.00 WIB,” kata Hendra Kasim melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/9/2023).
Seperti terungkap dalam sidang sebelumnya, teradu Adrian diduga membuat salah satu grup WhatsApp (WA) dengan memasukan anggota partai politik dan anggota timsel Bawaslu Kabupaten/Kota. Tujuannya, mengatur komunikasi meloloskan calon Bawaslu tertentu pada seleksi yang saat ini sedang berjalan.
Sidang kala itu mengahdirkan saksi Anwar salah satu timsel yang diberhentikan. Anwar membawa bukti percakapan Adrian pada grup WA yang diberi nama The A Team dibuktikan dengan tangkapan layar.
Dalam sidang DKPP yang berlangsung, Adrian mengakui bahwa dirinya membuat grup WA yang diberi nama tersebut dengan memasukan salah satu anggota partai politik bertujuan untuk memoderasi suasana batin dirinya.
Dalam grup tersebut, Adrian menekankan dalam bentuk pesan WA agar anggota grup mematuhi instruksi yang disampaiakan oleh juru bicara (jubir) yang tidak lain adalah anggota partai politik. Pernyataan Adrian dalam WA tersebut dibuktikan dengan tangkapan layar.
Di akhir sidang, Adrian yang hadir sebagai teradu dicecar sejumlah pertanyaan dari Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin sidang dengan nomor Nomor 91-PKE-DKPP/VI/2023 seputar grup WA yang dia buat. Mulai dari perintah komando, instruksi dari kader partai yang disebut sebagai jubir, dan kerahasian percakapan grup yang dirinya minta tidak disebarluaskan.
Pasca Sidang dugaan pelanggaran etik tersebut, mendapat perhatian berbagai elemen masyarakat dan ormas di Maluku Utara. (cm-red)
Discussion about this post