WEDA-CM.com, Dalam beberapa dekade ini persoalan tambang ilegal di Pulau Gebe terus mencuat ke publik. Hal ini dikarenakan tidak ada langkah kongrit dari penegak hukum.
Demikian dikatakan Koordinator KATAM, H. Muhlis Ibrahim, dalam rilies yang diterima redaksi, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, Pemerintah daerah Halmahera Tengah, dan juga anggota DPRD terkesan apatis. Mereka seolah-olah telah kehilangan akal sehat. Padahal, kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan itu berada didepan mata.
Memang benar, kewenangan izin tambang yang terkait dengan bijih nikel berada pada pemerintah pusat, akan tetapi ada beberapa prosedur yang dokumenya masih menjadi kewenangan pemerintah daerah. Salah satunya dokumen lingkungan.
“Hal ini tentu akan menimbulkan kecurigaan publik, jangan-jangan pemerintah daerah juga ikut terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut,” katanya.
Untuk itu pemerintah daerah Halteng, dan juga DPRD perlu memperlihatkan sikap kongrit. Salah satunya mendesak penegak hukum agar dalam waktu dekat sudah menetapkan tersangka para pelaku penambangan ilegal di Pulau Gebe.
Jika langkah ini tidak diambil, maka kecurigaan publik benar, pemerintah telah menerima suap untuk ikut memuluskan kegiatan penambangan ilegal tersebut. “Jika Langkah kongkrit diambil maka benar, pemda dicurigai terima suap,” katanya.
Ditegaskan Muhlis, haram hukumnya bagi tambang ilegal beroperasi di Maluku Utara. “Kami meminta keberanian dari penegak hukum untuk berdiri paling depan dalam mengatasi masalah yang sangat serius ini,” katanya. (cm-red)
Discussion about this post