TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, mengagendakan jadwal pelaksanaan paripurna Pengumuman dan Usul Pemberhentian Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman dari jabatannya. Paripurna akan dilaksanakan, Senin (5/6/2023) hari ini.
Kepala Bagian Umum Setwan Kota Ternate, Abdu H. Sergie mengatakan, paripurna ke-2 masa persidangan ke-II tahun sidang 2023, dengan agenda pengumuman dan usul pemberhentian Wakil Wali Kota (Wawali) Ternate.
“Undangan rapat paripurna yang akan dilaksanakan, Senin (5/6/2023) pukul 10.00 WIT, di gedung DPRD. Undangan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy,” ungkapnya, Sabtu (3/6/2023).
Terpisah Muhajirin mengatakan, DRRD sudah menetapkan jadwal paripurna pengumuman dan usul pemberhentian Jasri Usman dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Ternate akan dilaksanakan pada Senin, 5 Juni 2023.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, biasa nya setelah paripurna lalu diproses kurang lebih lamanya 30 hari, baru kemudian mendapatkan ketetapan dari Kemendagri. “Kita hanya agen-dakan paripurna, siapa yang ganti itu urusan partai,” tegas Muhajirin.
Politisi PKB itu mengatakan, setelah paripurna, DPRD mengajukan ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi. “Pak Jasri mendapat penetapan dari Kemendagri sebagai syarat untuk Caleg DPR-RI,” terang Muhajirin Bailussy.
Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran Jasri tersebut untuk memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR-RI daerah pemilihan Maluku Utara pada Pemilihan Legislatif 2024.
“Nanti pak Jasri masih mendapatkan hak-hak sampai penetapan di Daftar Calon Tetap (DCT). Yang penting beliau memperoleh keputusan Kemendagri itu dan waktunya jangan lama, sehingga semua menjadi jelas,” tambahnya. (wis/cm-red)
Discussion about this post