TERNATE-CM.com, DPRD Kota Ternate mengumumkan pemberhentian Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman dari jabatannya. Pengumuman itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-2 masa persida ngan Ke-II tahun sidang 2023.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, setelah paripurna pengumuman dan pemberhentian Jasri Usman dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Ternate itu, pihaknyta akan disampaikan ke Gubernur Maluku Utara.
“Begitu di gubernur menyiapkan pemberkasan yang diteruskan ke Kemendagri untuk diproses mengeluarkan keputusan berkaitan pemberhentian tetap, dengan alasan mengundurkan diri sebagai calon DPR-RI,” katanya, Senin (5/6/2023).
Hal ini, menurut Muhajirin, diproses kurang lebih 30 hari, baru kemudian mendapatkan keputusan pemberhentian Jasri Usman dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate..
“Nama-nama pengganti wakil wali kota itu belum, nanti torang lihat ketentuan-ketentuan yang bisa torang usulkan atau tidak, karena ada dia pe massa mengisikan kekosongan jabatan tersebut,. Maksimal di atas 18 bulan, nanti tong lihat,” lanjut politisi PKB itu.
Delapan belas (18) bulan itu apakah yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan wakil wali kota atau keputusan pemberhentian tetap dari Kemendagri. Ada dua hal itu yang nanti torang lihat..
“Torang juga menyiapkan konsultasi lisan yang sudah ada dan Banmus DPRD juga akan menyurati ke Kemendagri untuk memberikan penjelasan tertulis berkaitan dengan mengisi kekosongan wakil wali kota itu berdasarkan regulasi,” sambungnya menjelaskan.
Apakah di atas 18 bulan itu yang dimaksud pada saat wakil wali kota mengajukan pengunduran diri dari jabatan atau 18 bulan yang dimaksud pada saat ditetapkan keputusan secara resmi pemberhentian tetap dari Kemendagri.
“Kalau itu demikian, maka ada ruang torang meminta penjelasan proses karena kalau itu tiba di DPRD tinggal 17 bulan, apakah itu diproses atau tidak. Karena dia berproses sampai ke DPRD untuk pemilihan wakil wali kota,” jelas Muhajirin. (wis/cm-red)
Discussion about this post