SOFIFI – Utang pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke pihak ketiga atas pekerjaan proyek sejak tahun 2019-2022 kurang lebih Rp 153 miliar yang harus diselesaikan.
Hal ini menjadi komitmen Saifuddin Djuba saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Malut diakhiri tahun 2022, terus melakukan pembayaran, sehingga diakhir Pemerintah Gubernur dan Wagub AGK-Ya tidak ada lagi utang.
“Saya berupaya agar sebelum akhir masa jabatan (AMJ) gubernur semua utang dinas PUPR bisa selesaikan. Ini komitmen saya dan dinas PUPR agar masa ahir jabatan gubernur sudah tidak ada utang,” kata Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2023)
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut itu mengaku utang Dinas PUPR Malut ke pihak ketiga kurang lebih 153 miliar ini merupakan utang bawaan dari tahun 2019,2020, 2021 dan 2022.“Jadi uutang PUPR senilai Rp 153 Miliar dan itu rata rata utang bawahan dan tahun 2019-2022,“ kata Saifuddin.
Lanjut Mantan Pj Bupati Halmahera Utara itu mengaku, dari Rp 153 miliar utang bawaan ini, telah diselesaikan dengan melakukan pembayaran kurang lebih Rp 133 miliar, sehingga sisa utang tinggal sedikit.
”Sisa utang kurang lebih Rp 20 miliar, dan ini kami akan upayakan sebisa mungkin agar tahun ini semua utang diselesaikan,”harapnya.
Ia menambahkan, pembayaran utang ke pihak ketiga ini dilakukan dengan ketat dimana Pekerjaan tersebut harus dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. “pekerjaan yang masuk dalam utang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dulu baru dilakukan pembayaran,”kata Saifuddin mengakhiri. (adve/red)
Discussion about this post