TERNATE-CM.com, Dewan Pers (DP) bekerjasama dengan PT. Sucofindo melakukan survey Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, bertempat di Gaia Hotel, Selasa (16/5/2023).
Focus Group Discussion (FGD) Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) menghadirkan 12 Informan Ahli (IA) untuk mengetahui IPK di Maluku Utara. 12 IA yang dihadirkan berasal organisasi profesi wartawan, organisasi perusahaan pers, KIP, pemerintah daerah, kepolisian, universitas, LSM dan PT. Harita mewakili perusahan tambang.
Selain itu juga, menghadirkan narasumber yakni, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Nam Rumkel, S.Ag., M.H dan, Tim Ahli Dewan Pers, Winarto.
Tim Ahli Dewan Pers, Winarto, dalam pemaparannya mengatakan, survei IKP bertujuan untuk mengetahui kondisi kemerdekaaan pers di Indonesia, dalam kurun waktu tertentu, sehingga dapat diidentifikasi faktor-faktor mana yang menghambat kemerdekaan pers sebagai bahan kajian bagi upaya perbaikan ke depan, termasuk di Maluku Utara.
“Survei IKP perlu dilakukan setiap tahun untuk memantau kemajuan atau progress kondisi kemerdekaan pers,” jelasnya. Hasil survei ini katanaya, akan diumumkan ke publik dan pemerintah daerah, setelah digodok oleh Dewan Pers.
Diketahui survei IKP Maluku Utara pada 2022, yakni 68,32 atau berada pada posisi kedua dari bawa dari 34 provinsi di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan Maluku Utara tidak sedang dalam kondisi baik-baik saja “Kategori “Agak bebas”. Angka itu turun dibanding IKP tahun 2021 yaitu 68,32.
Nilai tersebut diperoleh dari Lingkungan Fisik dan Politik mendapat nilai 78,95 atau naik 1,85 poin, Lingkungan Ekonomi mendapat nilai 76,86 atau naik 1,97 poin, Lingkungan Hukum mendapat nilai 76,71 atau naik 1,84 poin. (cm-red)
Discussion about this post