WEDA-CM.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Halmahera Tengah, menggelar rapat koordinasi dengan Panwas Kecamatan se-Halteng, Kamis (30/3/2023).
Rakor via zoom ini membahas persiapan pengawasan pleno daftar pemilih sementara (DPS), dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran atau DPHP.
Anggota Bawaslu Halteng, Husnul Husen mengatakan, dalam proses pengawasan rekapitulasi ada beberapa alat kerja, maupun formulir model A yang akan diisi oleh PKD maupun Panwascam masing-masing.
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh jajaran tingkat bawah memperketat pengawasan, serta pendampingan kepada PKD pada saat pleno DPS dilakukan.
Hal tersebut, kata Husnul, untuk memastikan kerja-kerja pengawasan berjalan sesuai dengan prosedur, sebagaimana yang sudah diatur dalam regulasi. “Dari proses pengawasan ini apabila ada masalah yang ditemukan tidak sesuai dengan apa yang sudah kita awasi sejak awal, harus ada koordinasi agar bisa diselesaikan,”kata Husnul kepada Panwascam saat rakor.
Ia memberikan contoh pada pemilih pemula yang sudah mencukupi umur 17 tahun dan belum memiliki KTP. “Panwaslu harus berikan saran atau masukan kepada yang bersangkutan agar KTP nya dibuat. Dan kepada PPK agar dicatat sebagai pemilih baru,” jelasnya. PKD, lanjut Husnul, maupun Panwascam juga harus melakukan pengawasan terkait pengumuman hasil pleno DPS. (cm-red/pn)
Discussion about this post