TERNATE-CM.com, Ketua Panitia Kegiatan Haornas tahun 2018, Tauhid Soleman yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate dan Ketua Partai Nasdem Kota Ternate, Kembali akan dimintai keterangan, dalam sidang perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas), yang akan digelar Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis (16/3/2023) besok.
Bahkan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, telah sepakat memanggil paksa Tauhid Soleman, karena Tauhid kembali mangkir dari panggilan yang telah dilayangkan secara sah, dimana Tauhid mangkir saat dipanggil hadir memberikan keterangan dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu (8/3) pekan lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim R. Tampilang saat dikonfirmasi cerminmalut.com di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/3/2023) kemarin mengatakan, keterangan Ketua Panitia Haornas yang juga sebagai Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman dalam persidangan besok sangat penting, karena Tauhid merupakan saksi fakta, dimana saksi fakta diatur dalam Pasal 184, saksi merupakan orang yang mengetahui, orang yang mengalami dan orang yang merasakan.
Jadi saksi dalam Pasal 184 itu katanya, menjelaskan bahwa keterangan saksi itu alat bukti dan sebagai bukti petunjuk, dimana keterangan terdakwa itu alat bukti.
Dalam ketarangan-keterangan ini dalam Pasal 184 ini, kata Agus, menunjukan bahwa keterangan saksi alat bukti pertama yang harus dinilai. “Kalau Tauhid tidak hadir lagi dalam persidangan besok, sangat merugikan kline kami, kenapa? karena klien kami ingin mendapatkan kebenaran dari apa yang sudah disampaikan dalam BAP Tauhid,” katanya.
Dalam BAP itu, Tauhid yang saat itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kota Ternate, harus bertangung jawab karena Tauhid yang menyusun perencanan keuangan daerah. “Anggaran kegiatan Haornas sebenarnya yang paling mengetahui adalah sekertaris daerah yang juga sebagai Ketua Panitia Haornas, bukan klien kami yakni Sukarjan Hirto, yang saat ini menjalani sebagai terdakwa,” katanya.
Kata Agus, keterangan Tauhid sangat penting untuk menggali kebenaran materil itu, supaya bisa terungkap di persidangan, apa yang terjadi di kasus Haornas ini.
Sebenarrnya kata Agus, keterangan- keterangan saksi yang lain, pihanya sudah mendapatkan cukup bukti yang banyak. Untuk itu kami juga ingin mendengarkan keterangan dari Tauhid yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia kegiatan Haornas dan juga sebagai Ketua Tim TPAD. “Kehadirannnya dalam kasus ini bisa terbuka luas dan siapa yang menjadi skenario atas terleksanananya kegiatan ini, semuanya akan terungkap dalam persidangan,” katanya.
Menurut Agus, dari keterangan Tauhid dalam BAPnya dijelaskan bahwa banyak Tauhid tidak tau. “Kalua BAP saja yang harus dibacakan, kami rasa tidak elok dan ini kami anggap tidak professional. Artinya apa, jaksa yang diperintahkan oleh majelis untuk menghadirkan Tauhid sebagai saksi secara paksa harus dihadirkan,” katanya. (cm-red)
Discussion about this post