TERNATE-CM.com, Horeeeeee, ternyata mudik lokal masih diizinkan pemerintah saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah (Lebaran) 2021 nanti. Sebelumnya, pemerintah sudah resmi melarang aktivitas mudik lebaran 2021. Hal ini tentunya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Tapi pemerintah masih memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan mudik lokal. Hal ini sesuai dalam regulasi larangan mudik untuk lebaran tahun 2021, masih dibolehkan masyarakat di Provinsi Maluku Utara, termasuk juga anggota Kepolisian Daerah (Polda) Malut.
Hal ini kemukakan Wakapolda Maluku Utara, Brigjen (Pol) Eko Para Setyo Siswanto. Menurutnya, untuk aturan larang mudik tahun 2021, memang tidak dibolehkan berdasarkan rapat vicon bersama yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Mendagri memang untuk mudik betul-betul dilarang pada 6 -17 Mei.
Menurutnya, dari larang tersebut ditutup mulai dari trasportasi laut dan udara, terkecuali ada hal-hal yang emergency yang bisa dibolehkan melaksanakan mudik pada bulan ramadan dan hari Raya Indul Fitri 1442 Hijriah.
Sedangkan di wilayah Maluku Utara sendiri jika masyarakat ingin mudik ke kabupaten/kota masih dibolehkan, yang penting tidak keluar dari provinsi ke provinsi lain, tidak dibolehkan dan itu dilarang. “Kalau mudik ke Tidore, Sanana, Morotai dan kabupaten/kota yang lain itu masih boleh, tapi masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19,” kata Eko kepada wartawan Rabu (14/4/2021).
Dia juga mengaku, untuk masyarakat yang mudik hanya ke kabupaten/kota di Malut dalam rangka silahturahm,i memang masih bisa, tetapi keluar dari provinsi dilarang. Hal yang sama juga dengan anggota, tetapi anggota harus stanbay menjalankan tugas. “Kalau mudik hanya ke Morotai, Bacan, Sanana, Tidore dan kabupaten/kota lainya itu masih bisa, kan hanya silahturahmi masih boleh,” katanya. (tam)
Discussion about this post