TERNATE-CM.com, Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dalam unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di depan kantor Wali Kota Ternate, Selasa (13/10/2020).
Kesepuluh orang yang terdiri atas mahasiswa hingga pedagang ini, ditetapkan tersangka atas dugaan pengrusakan fasilitas publik.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengungkapkan, 10 orang tersebut ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 212 KUHP. Sedangkan sembilan orang lainnya, yang ikut ditahan dalam aksi dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Polda kemarin telah mengamankan 19 orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan 10 orang memenuhi unsur tindak pidana, sehingga akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Adip.
Kesepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing, berinisial FU (19 tahun), MRA (19 tahun), IM (24 tahun), IA (24 tahun), ABU (20 tahun), AA (20 tahun), LJW (23 tahun), HW (19 tahun), JIA (24 tahun) dan AR (20 tahun).
JIA merupakan seorang penjual kopi, sedangkan AR berstatus pengangguran, sementara delapan lainnya adalah mahasiswa. Adip mengatakan, ke-10 tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP.
“Ke-10 orang tersebut sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan,” kata Adip.
Sementara sembilan orang lainnya yang ikut ditahan, kata Adip, telah dibebaskan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali aksinya. “Selanjutnya mereka dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali ke rumah,” pungkasnya. (cm-red)
Discussion about this post