TERNATE-CM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut mulai membidik dugaan kasus korupsi dana penempatan investasi melalui Hiba, di tiga Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Ternate Tahun anggaran 2018.
Keseriusan Kejati untuk membongkar dugaan kasus tersebut, pada Kamis (23/07/2020) pekan kemarin sudah meminta keterangan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Taufik Jauhar. Kini giliran, Sekertaris Kota (Sekot) Ternate, Yusuf Sunya, Senin (27/07/2020) untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempelajari dengan melakukan pengumpulan data (pulbaket) dan pengumpulan bahan keterangan (puldata).
“Sekot Ternate dari hari Jumat kemari diundang, tapi karna sedang berhalangan dan ada itikad baik, baru hari ini (kemarin-red) hadir memenuhi undangan klarifikasi,” katanya
Dikatakan, dalam mempelajari kasus tersebut, siapa saja dapat diundang untuk dimintai keterangan, jika menurut tim membutuhkan keterangan, akan diundang, termasuk mantan Sekot Kota Ternate, M. Tauhid Soeleman yang juga bakal Calon Wali Kota Ternate, serta Direktur dari tiga Perusda Kota Ternate. “Nanti kita lihat, kalau memang tim memerlukan keterangan lainnya guna terangnya suatu permasalahan, siapapun akan diundang,” katanya.
Sekedar diketahui, dugaan kasus korupsi di tiga Perusda Kota Ternate, yakni PT BPRS Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela dan Apotik Bahari Berkesan, diadukan LSM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) ke Kejati Malut. Dimana Pemerintah Kota Ternate melakukan penanaman modal senilai Rp. 5 Miliar melalui Dana Hibah.
Anggaran senilai 5 miliar tersebut, dibagikan ke tigà perusahan sebagai penambahan modal yakni PT. BPRS Bahari Berkesan senilai Rp 2 miliar, disusul PT. Alga Kastela Rp 1.2 miliar, dan PD Apotek Bahari Berkesan senilai Rp 1.8 miliar.
Namun sejak tiga tahun berturut-turut mengalami kerugian dan laporanya tidak diaudit oleh PT. Bahari Berkesan sebagai induk dari perusahan daerah, dari tahun 2016 senilai Rp 733.600.000, tahun 2017 senilai Rp 256.000.000 dan tahun 2018 senilai Rp 3.029.000.000.
Hal ini sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut, yang dilampirkan LBH Peta sebagai petunjuk awal, lantaran dinilai pemerintah Kota Ternate dalam pengambilan kebijakan atas penempatan dana investasi pemerintah belum melakukan analisa, terkait kelayakan investasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. (red/sm)
Discussion about this post