TERNATE-CM.com, Memasuki pekan kedua, laporan dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Ruko yang dikerjakan PT. TAT melalui Anggaran APBD tahun 2017 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, dengan nilai kontrak senilai Rp 5 miliar lebih rupanya masih dipandang sebelah mata atau masih betah di meja Kejati Malut, Eryyl Prima Putra Agoes.
Hal tersebut diakui Juru Bicara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Erryl Prima Putra Agoes, Richard Sinaga, kepada sejumlah awak media, Rabu (15/07/2020). Richard mengaku, semenjak diadukan lembaga penegak hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) pada Senin 6 Juli 2020 lalu, pihaknya langsung melaporkan ke pimpinan.
“Memang sudah kita buat laporan harian (lapinhar ) terkait masalah pengaduan dari LSM Pembela Tanah Air (Peta) ke pimpinan dalam bentuk lapinhar, dan itu sudah sampai ke atas, tindak lanjutnya seperti apa nanti kita lihat disposisi dari pimpinan,” katanya
Ia menuturkan, belum adanya tindak lanjut aduan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Ruko Nelayan tersebut dari Kajati Malut, lantaran terbentur dengan waktu dan kesibukan rangkaian kegiatan serta persiapan menyambut Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke 60 tahun pada 22 Juli mendatang.
“Setau saya tindak lanjutnya belum ada, nanti saya cek dulu, ini mungkin karena banyaknya kesibukan menyambut peringatan HBA ini, jadi di mohon untuk bersabar dulu,” ujarnya
Ia menambahkan, semenjak Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes aktif bertugas dari beberapa aduan, baru dua perkara yakni terkait Dana Desa (DD) di desa Lata-lata dan Desa Guraping Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). “Baru dua desa, desa Lata-lata sama Guraping yang dibuat tela’an, tinggal menunggu pimpinan, apakah itu nanti di disposisikan dalam bentuk surat perintah ke Intel atau ke pidsus, nanti baru dilihat,” tandasnya (red)
Discussion about this post