LABUHA-CM.com, Satu masyarakat asal Desa Bajo Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) inisial ‘R’ (45), yang meninggal dunia saat dirujuk ke RSUD Labuha, Kamis (30/4/2020) siang, akhirnya dimakamkan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Halsel di Perkuburan Umum Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, pukul 20.30 WIT malam, menggunakan protokol Covid-19.
Dalam pemakaman terlihat belasan orang menggunakan baju APD serba putih yang mengangkut jenazah yang berada di dalam mobil Ambulance, untuk dimakamkan. Bahkan, puluhan aparat dari TNI dan Polri serta Satpol PP disiagakan untuk menjaga keamanan, mengantisipasi aksi penolakan warga. Pasalnya, sebelumnya jenazah sempat ditolak untuk dimakamkan di kampung halaman, Desa Bajo Guruapin, Kecamatana Kayoa.
Sekretaris Gugus Tugas Covid 19 Halsel, Daud Djubedi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, langkah yang diambil karena jenazah tersebut tidak bisa lagi di bawah pulang ke kampung halamannya di Kayoa.
“Pertimbangan secara portokol tidak boleh di bawah pulang ke Kayoa. Takutnya akan menyebar virus kepada masyarakat di kampung halamannya, dan itu manjadi pertimbangn medis, sehingga tim Gugus Tugas langsung melakukan pemakamaan terhadap jenazah dengan protokol kesehatan di Bacan, Halsel,” katanya.
Dirinya juga menambahkan, orang yang sudah tracking kontak dengan pasien, termasuk keluarganya sudah dilakukan karantina oleh tim Satgas Kecamatan di Kayoa. “Sedangkan 6 orang yang mengantarnya ke Bacan, sudah langsung dilakukan karatina oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Halsel, di Rusunawa Halsel,” katanya.
Untuk diketahui, pasien yang meninggal memiliki riwayat perjalanan dari Ambon menuju Ternate, menggunkan KM Dorolonda, pada Rabu (16/4/2020) dan sempat menginap di kos-kosan di kelurahan Makassar Timur sebelum menuju ke Kayoa, Halmahera Selatan. (red)
Discussion about this post