SOFIFI-CM.com, Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang terang-terangan memberikan dukungan kepada kandidat Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba dan Lutfi Macmud, dalam video yang beredal, dimana AGK terlihat mengenakan kemeja dan berkopiah putih sambil menggunakan masker, sembari duduk dikursi mengatakan, dirinya secara pribadi pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020-2024 telah memiliki pilihan untuk mendukung Bahrain Kasuba dan Lutfi Macmud sebagai calon Bupati dan Wakil bupati. “Secara pribadi pada Pilkada 2020-2024, saya mendukung Bahrain Kasuba dan Lutfi Macmud. Untuk itu diturunkan saja calon-calon yang lain. Karena setiap orang punya hak untuk memilih, siapa pun dia yang dikehendakinya,” kata gubernur dalam video yang berdurasi 01:20,” katanya.
Diakhir video itu, Gubernur Malut dua periode itu juga menyampaikan dukungannnya dengan harapan Bahrain Kasuba dan Lutfi Macmud, bisa melanjutkan pembangunan yang ada di Halsel kedepan.
Video tersebut juga belum diketahui secara pasti kapaan dibuat dan beredar luas di media sosial. Saat dimintai konfirmasi malam tadi terkait video tersebut, Karo Protokoler, Kerjasama dan Komuniksasi Publik Setda Provinsi Maluku Utara, Mulyadi Tutupoho mengatakan, tidak mengetahui video tersebut sumber dari siapa. “Kalau pernyataan dalam video tersebut benar, pada prinsipnya itu merupakan pernyataan pribadi seorang Abdul Gani Kasuba (AGK) bukan gubernur,” kata Mulyadi.
Selain itu juga Mulyadi menambahkan, jika ada baliho yang dipajang terdapat foto Gubernur AGK di semua kabupaten/kota, seharusnya ada ijin dari pemilik foto, karena kehadiran gubernur untuk menjaga komponen masyarakat, kandidat dan partai politik. “Sekali lagi kami tidak tahu sumber videonya dari siapa, dan kalau itu benar, itu merupakan pernyataan pribadi AGK, bukan gubernur, karena sampai saat ini gubernur belum ada pernyataan resmi,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin, kepada wartawan mengatakan, akan mempelajari video yang beredal di media sosial, terkait dengan dukungan gubernur kepada Bahrain dan Lutfi.
Dalam ketetuan kata Muksin, Undang-undang Nomor 10 menyatakan, gubernur, bupati wali Kota yang mengikuti kampanye, mekaniasmenya harus cuti. Yang jadi masalah katanya, KPU belum memutuskan penetapan pasangan calon. Sehingga yang ada ini adalah belum dikategorikan sebagai bakal calon. Bakal calon itu ketika mereka telah di daftarkan ke KPU, barulah dikatakan sebagai bakal calon. “Sehingga saat ini istilah di KPU, yakni masih sebagai calon bakal calon atau potensi bakal calon yang sementara masih melakukan konsulidasi di partai politik untuk menuju pendaftaran pada 4 – 6 September 2020 nanti,” ucapnya.
Sehingga terkait dengan pernyataan Gubernur Malut, walapun dirinya menyatakaan dukungan secara pribadi, namun yang mengatakan adalah Gubernur Malut maka dipersepsinya tetap gubernur.
Namun jika telah ditetapkan pasangan calon oleh KPU, gubernur, bupati dan wali kota tidak boleh menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu di luar dari cuti dan jadwal kampanye. “Sehingga jika dilihat pernyataan gubernur ini, belum ada penetapan pasangan calon, maka ketentuan itu belum diterapkan,” ujarnya.
Sebab menurut Muksin, Bahrain Kasuba dan Lutfi Macmud belum tentu bisa maju dalam Pilkada Halsel, sebab belum ditetapkan kedua pasangan sebagai bakal calon. “Sehingga kita belum dapat mengetahui kedua pasangan ini bisa ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU atau tidak,” tegasnya.
Meski begitu, Muksin menyarankan, seyogyanya seorang gubernur tidak boleh menyampaikan pandangan atau pendapat seperti itu. Sebab jabatannya saat ini sebagai gubernur aktif. Meskipun yang bersangkutan katakanlah kader partai politik tertentu atau memiliki hubungan bakal calon tertentu seperti keluarga, tetapi karena jabatannya sebagai gubernur, tidak lajim dirinya menyampaikan pandangan seperti itu.
“Tunggulah sampai ada jadwal kampanye, barulah yang bersangkutan dipersilahkan untuk menyampaikan dukungan kepada bakal calon tertentu. Tetapi, ada jadwalnya dan yang bersangkutan harus mengambil jadwal cuti kampanye,” katanya. (nod/cm-red)
Discussion about this post