WEDA-CM.com, Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), diminta balik ke daerah asal. Sebab, 21 ASN dari Tidore Kepulauan (Tikep) yang merupakan daerah zona merah Covid 19 yang lolos masuk oleh petugas, Sabtu (30/5) lalu, tidak memiliki surat keterangan (Suket) rapid test non reaktif dari Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Rumah Sakit (RS) daerah asal.
Para PNS tersebut dijemput oleh petugas Satgas Covid 19 di rumah mereka masing-masing. Setelah dijemput, mereka kemudian diarak menuju Payahe Kecamatan Oba Tikep.

“Iya, mereka hari ini kita jemput di rumah mereka, dan selanjutnya diantar ke Payahe untuk balik ke Tidore,”kata Sekertaris Daerah (Sekda) Halteng, Yanto M Asri, Senin (1/6).
Sekda mengatakan, para ASN ini diminta balik ke Tidore, demi menjaga keselamatan warga, dan ini bentuk keadilan. Sebab, Tidore merupakan daerah zona merah, dan semua warga yang dari zonah merah tidak diperbolehkan masuk Weda jika tanpa surat rapid test. “Semua harus balik agar adil, karena ada warga yang disuruh balik karena tidak ada rapid test,”ucapnya. Sekda berharap, ASN yang kembali ke Tidore agar selalu menjaga kesehatan, tetap berada di rumah dan menerapkan pola hidup sehat. (biL/red)
Discussion about this post