TERNATE-SR.com, Pemilihan kepala daerah serentak di 8 kabupaten/kota, pada 23 September 2020 mendatang, tidak membuat ampun bagi kepala daerah yang terlibat kasus yang telah ditangani penegak hukum.
Polda Maluku Utara (Malut) dalam penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan kepala daerah, tetap diproses sesuai Undan-Undang yang berlaku. Hal itu ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Alfis Suhaili.
Alfis dalam konfrensi pers penanganan kasus selama 2019 di Resto Dapur Ria, Kota Ternate belum lama ini menyebutkan, dalam proses penegakan hukum tidak mengenal tahun politik, entah itu pilkada maupun pemilihan umum lainnya. “Kami tidak ingin ada kasus tunggakan yang melibatkan kepala daerah yang memilki kepentingan Pilkada 2020 ini,” ujar Alfis.
Alfis mengatakan, semua kasus termasuk kasus yang melibatkan kepala daerah saat ini yang sedang ditanganinya tetap ditindak lanjutinya, hingga apabila kasus itu mencukupi bukti maka akan ditingkatkan, kalau tidak cukup bukti akan diberhentikan. “Yang kami inginkan adalah memberikan kepastian hukum secepatnya,” sebutnya.
Dia tidak menginginkan ada beban dalam penanganan kasus yang melibatkan kepala daerah, dari itu seluruh kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Malut terus diproses seusai aturan yang berlaku.
Pihaknya berharap publik bisa bersabar, apabila ada kasus yang belum ditindaklanjuti dengan baik oleh Ditreskrimsus Polda Malut sesuai yang diharapkan publik, karena pada prinsipnya kasus yang dilaporkan sejak 2019 awal maka akan dikemukanan dan jika kasus yang dilaporkan pada akhir 2019, akan ditindak lanjuti di awal tahun 2020 ini. “Kasus itu terus berjalan, karena kami tidak ada kepentingan di tahun politik dan sebagainya ini,” tegas Alfis. (red)
Discussion about this post