WEDA-CM.com, Memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2020, ribuan karyawan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menggelar aksi di dalam perusahan. Karyawan yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah ini, menuntut agar pihak perusahaan segera merealisasikan tuntutan mereka.
Kordinator aksi Ali Akbar Muhammad dalam orasinya mengatakan, kondisi buruh di Kabupaten Halmahera Tengah misalnya di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), delapan jam kerja tidak benar-benar diterapkan. Bahkan katanya, dari hasil investigasi Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH), beberapa devisi misalnya Veronickel di IWIP, mempekerjakan buruhnya selama 12 jam.
Selain itu, kasus kecelakaan kerja juga sering terjadi, kriminalisasi terhadap buruh, kasus PHK sepihak, upah pokok bagi buruh yang dijeda tidak dibayarkan, kebijakan sepihak berupa memo yang merugikan buruh, dan kasus-kasus lainya yang merugikan buruh tak terhitung lagi jumlahnya.
Lanjut Ali, parahnya lagi saat ini, di tengah situasi pandemik COVID-19, puluhan buruh yang baru saja dipanggil kembali saat dijeda, kini dikarantina di bandara dan tetap dipaksa untuk bekerja mengumpulkan batu selama 14 hari tanpa diperbolehkan izin seharipun. “Mirisnya, berbagai problem buru tidak pernah dikawal serius oleh serikat buruh yang telah lama ada di perusahaan tambang itu,” kata Ali.
Ali mengatakan, FPB Halteng hadir ditengah-tengah kawan-kawan buruh sebagai langkah serius bergerak berbarengan mengawal berbagai problem buruh di Halteng.
“Maka sekaranglah saatnya, kaum buruh tidak lagi harus menitipkan nasib kepada Serikat Pekerja yang hanya berorientasi untuk merauk keuntungan dari kaum buruh sendiri,” katanya.
Dikatakan, buruh berserikat, bersatu, dan berlawan, hancurkan tirani yang menghisap dan terus mengeksploitasi tenaga kerja buruh. Sebab sejatinya, sejarah perlawanan buruh telah jelas menegaskan, bahwa dengan persatuan dan perlawanan kaum buruhlah, suatu kebijakan yang menindas dapat dirubah.
Diketahui, pernyataan sikap FPB – Halteng yakni, 1. Gagalkan Omnibus Law, 2. Tolak PHK berkedok jeda di PT. IWIP 3. Penuhi hak maternitas buruh perempuan. 4. Kembalikan izin resmi untuk buruh di PT. IWIP. 5. PT. IWIP harus melakukan Lockdown perusahaan selama masa pandemik COVID-19, serta bayar upah pokok 100%.6. Stop karantina buruh di bandara PT. IWIP. 7. Berlakukan delapan jam kerja di PT. IWIP . 8.Penuhi K3 untuk buruh. 9. Stop diskriminasi terhadap buruh TKA dan penuhi kesejahteraan buruh TKA di PT. IWIP .10. Stop mengeluarkan memo-memo sepihak tanpa ada perundingan sebelumnya dengan kaum buruh, dan 11. Stop kriminalisasi buruh. Diketahui pula, Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat pihak kepolisian Polres Halteng dan TNI. (biL)
Discussion about this post