SOFIFI-CM.com, Pemerintah Provinsi Malut, tangguhkan sementara (Susped) atau menunda, seluruh paket pekerjaan fisik dan non fisik, baik melalui teder, pengadaan langsung dan penunjukan langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Langkah Pemrov Malut melakukan tangguhkan seluruh pekerjaan ini, untuk mengalihkan seluruh anggaran ke penanganan Virus Corona (Covid-19) di Malut.
Sikap Pemprov tangguhkan selurah pekerjaan baik DAU, DBH bersumber dari APBD berdasarkan surat edaran pemprov Nomor :303/284/Setda ditujukan kepada seluruh pengguna anggaran/kuasa anggaran lingkup OPD pemprov Malut, yang di tandatangani Sekreataris Daerah Provinsi Malut, Samsudin A Kadir.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemrov Malut, Saifuddin Djuba, saat dikonfirmasi cerminmalut.com via WhatsApp, Kamis (09/04/2020) mengatakan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Pemprov Malut akan melakukan kebijakan Refocussing kegiatan serta relokasi anggaran pada APBD tahun 2020. Sehingga, Pemprov Malut megambil langkah di antaranya, seluruh pengadaan barang dan jasa sumber dana APBD 2020 di tangguhkan sementara.
“Jadi pengadaan barang dan jasa yang belum dilakukan proses pemilihan, baik yang direncanakan melalui swakelola atau penunjukan langsung, pengadaan langsung, tender cepat dan tender akan ditunda,” ujarnya.
Menurutnya, jika pemprov tidak melakukan penundaan tender proyek, akan diambil alih secara langsung pemerintah pusat. “Jadi kalau pemerintah daerah tidak lakukan itu, pemerintah pusat ambil alih penundaan tender,” tuturnya.
Namun lanjut Saifuddin, beberapa proyek yang tidak bisa dilakukan penundaan, yakni bidang kesehatan di RSUD Chasan Boesoirie yang bersentuhan langsung dengan Covid-19, proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang berkaitan bencana nasional Covid-19 dan pekerjaan pendukung pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat nasional di Sofifi tahun 2021.
“Termasuk yang tidak bisa ditunda yaitu konsultan kontruksi atau konsultan pengawasan bagi pekerjaan kontruksi yang sudah penandatangan kontrak/SPK, tetapi jika belum dilakukan penandatanganan kontrak maka tetap ditunda., ” tuturnya. Ia menambahkan, proses tender bisa dilanjutkan setelah masalah Covid-19 sudah selesai. (Red)
Discussion about this post