SOFIFI-CM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2019. Predikat WTP ini juga diterima pada LKPD tahun 2018.
Predikat WTP tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis dalam rapat paripurna DPRD Malut Dalam Rangka Penyerahan LHP BPK-RI di gedung DPRD Malut, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (17/6/2020). Paripurna dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Wahda Z Imam.
LHP diserahkan Harry Azhar Azis melalui Kepala Perwakilan BPK Malut Hermanto kepada Wakil Ketua DPRD Wahda Z Imam dan Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis dan Auditor utama Keuangan Negara, Dori Santosa hadir secara virtual melalui media zoom meeting room. Meski begitu, pelaksanaan rapat paripurna berjalan dengan khidmat dengan menjalankan prokol kesehatan atas pencegahan penyebaran Covid-19.
Harry Azhar Azis yang juga mantan Ketua BPK RI itu menyampaikan, sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, BPK Perwakilan Malut telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Malut tahun 2019.
“Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019, dengan mempertimbangkan kesesuaian dan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” unkapnya
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK selama kurang lebih 60 hati, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Malut tahun 2019 telah sesuai dengam SAP, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang lima komponen sistem pengendalian internal. “Yakni lingkungan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” jelas Harry.

Oleh karena itu kata Harry, BPK Perwakilan Malut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Malut tahun 2019. “BPK mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemprov Malut ata spengelolaan keuangan daerah dan akan terus mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dalam rangka tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Ia menambahkan, BPK berharap komitmen pemprov Malut atas pengelolaan keuangan daerah dapat diwujudnyatakan dalam bentuk peningkatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang selama ini belum maksimal sesuai dengan pasal 20 ayat (2) Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. “Pemprov Malut diwajibkan untuk menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” harapnya.
Usai rapat paripurna, Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba mengucap syukur karena meraih predikat opini WTP. Ia mengimbau kepada seluruh jajaranya agar jangan merasa puas, harus berbuat lebih dari itu karena ini adalah amanat rakyat.
“Saya kadang-kadang selalu khawatirkan karena yang kita pegang itu adalah amanat rakyat, jangan sampai ada penyimpangan yang berlebihan, karena tanggung jawab itu bukan hanya kepada rakyat, tetapi kepada Allah,” ucapnya.
Oleh sebab itu, dirinya selalu mendorong seluruh jajarannya agar bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar hak rakyat tidak di makan. “Saya selalu meminta kepada BPK, BPKP, Kejaksaan, Polisi supaya diawasi semua supaya tidak terlalu besar kebocoran-kebocoran ini,” ucapnya.
Hadir dalam paripurna selaian Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba , juga hadir Wakil Gubernur M Al Yasin Ali yang hadir secara virtual, Wakil Ketua DPRD Wahda Z Imam dan anggota DPRD Malut, Kepala Perwakilan BPK Malut Hermanto, Unsur Forkopimda, Sekprov Samsuddin A Kadir beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Adve/red)
Discussion about this post