BOBONG-CM.com, Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taiabu masih menunggu putusan lanjutan dari Sekjen Pemberdayaan KAT, dan LKPP Kemensos RI, untuk Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), karena tahun sebelumnya masih dipending oleh Kemensos.
Kendati dipending, Dinas Sosial telah melaksanakan rangkaian kegiatan sebelumnya. Mulai dari semilokal terkait dengan Komunitas Adat Terpencil. Dan kini, Pemda melalui Dinsos telah menggandeng Yayasan The Tebings untuk mendampingi pemberdayaan KAT nantinya.
Hal ini disampaikan Kadis Sosial, La Utu Ahmadi, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti MOU antara pemda Pulau Taliabu dan Yayasan The Tebings sebagai mitra pemerintah dalam pendampingan KAT di Pulau Taliabu.”Kita telah menindaklanjuti ke Kemensos melalui Direktur Pemberdayaan KAT, dan LKPP,”katanya.
Namun, sejauh ini belum ada jawaban terkait kegiatan tersebut. Karena semua kegiatan bersumber dari Direktur Pemberdayaan KAT, dan LKPP dan daerah hanya menfasilitasi. Dan semua ini juga berlangsung untuk semua daerah bukan hanya kabupaten Pulau Taliabu.
”Setelah Bupati mendatangani semua MOU sebagai bentuk persyaratan untuk kelengkapan administrasi terkait Lembaga di daerah yang ikut mendampingi para fasilitator dari pusat nantinya,” paparnya.
Dirinya menjelaskan, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional. Diharapkan menjadi upaya mengatasi keterpencilan dan membuka aksesbilitas, agar KAT mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial yang sama, berkeadilan, dan merata.
”Sebagaimana amanah Peraturan Presiden Nomor 186 tahun 2014 tentang pemberdayaan sosial terhadap KAT dalam pasal 11 huruf b pelaksanaan pemberdayaan dilaksanakan dalam bentuk, diagnose dan pemberian motivasi, pelatihan keterampilan, pendampingan, pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan tempat usaha, peningkatan akses pemasaran hasil usaha. Supervisi dan advokasi sosial. Kegiatan keserasian sosial dan penataan lingkungan sosial,”celahnya.
Dirinya, menambahkan beberapa poin tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Berbasis Stakeholder (PKAT Best). PKAT Best merupakan program penguatan pemberdayaan KAT agar mampu memenuhi dan meningkatkan kualitas kehidupan warga KAT secara berkelanjutan, yakni 1. People (pengetahuan, kesehatan, kearifan lokal); 2. Production (mata pencaharian, pertanian, perkebunan);
Planet (lingkungan hidup, pemukiman); 4. Partnership (Lembaga Kesejahteraan Sosial, Dinsos, Dunia Usaha). Empat hal tersebut merupakan poin utama bagi kita untuk menentukan arah kebijakan pemberdayaan KAT ke depannya dengan memodifikasi budaya lokal dan bisa meningkatkan keberdayaan para warga KAT dengan melakukan adaptasi dengan perbedaan ekosistem. Pastinya dengan pendampingan dari pemerintah daerah, termasuk dinas sosial,”tutupnya. (dhi/cm-red)
Discussion about this post