LABUHACM.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara melakukan Penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepakatan kerja sama. MoU Pemda Halsel dan Tanda tangan kerja sama itu berlansung di Aula Kantor Bupati Halsel, Rabu (13/10).
Tujuan dari perjanjian kerja sama itu untuk memperkuat sinergitas kerja sama di antara para pihak dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat atas indikasi tindakan pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif, efesien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Bupati Halsel Usman Sidik dalam sambutannya mengatakan, Pemda Halsel setiap saat mendapatkan protes tegas dari masyarakat terkait dengan penggunaan dugaan korupsi dana desa yang di lakukan oleh para kepala desa. “Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Halsel sangat luar biasa, bahkan ada kepala desa yang melakukan korupsi kurang 1,8 miliar. Ini luar biasa,” ujar Bupati Usman Sidik.
Lanjut Usman, dirinya sudah menginstruksikan kepada inspektorat untuk melakukan audit dan hasil temuan inspektorat sekitar 34 desa ditemukan penyalahgunaan anggaran.
Dari 34 kepala desa itu, Bupati Usman bakal dicopot dari jabatan jika tidak kembalikan uang negara tersebut. “Dalam waktu dekat ke 34 kepala Desa saya akan copot, jika tidak melakukan pengembalian karena telah merugikan Daerah yang cukup besar,” tutup Usman. (dm/cm-red)
Discussion about this post