TERNATE-CM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus menyoroti dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, tahun 2018-2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Erryl Prima Putra Agoes melalui Juru Bicara Kejati Malut Richard Sinaga mengataka, terkait proyek pembangunan rumah ibadah di Halmahera Selatan, pihaknya baru mengundang beberapa pihak yang terkait.
Menurutnya, pihak kejaksaan tinggi Maluku Utara bakal undang para pihak yang ikut terlibat atas proyek pembangunan rumah ibadah di Halsel. Hal ini berdasarkan informasi -informasi yang sudah diterima oleh Kejati Malut. “Terkait dengan beberapa orang yang pihak kita undang dan akan kita mintai keterangan dari mereka,” kata Richard kepada wartawan, Ahad (4/4/2021).

Richard menyebutkan, untuk beberapa pihak yang akan diundang Kejati Malut akan terus mempelajari terkait dengan keterangan dari mereka, terhadap hal-hal yang sudah dilakukan sebelumnya. “Selanjutnya akan kami sampaikan terkait dengan beberapa pihak yang kita undang,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Proyek Pembangunan rumah ibadah Leleo Jaya dikerjakan dalam dua tahap, tahap pertama dikerjakan oleh CV Modern Maju Membangun di tahun 2018 dengan nilai Rp 804.492.000. Kemudian tahap kedua dikerjakan CV Fikram Putra tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 784.298.000 yang bersumber dari APBD Malut. (tam)
Discussion about this post