TERNATE-CM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) bakal mengekspos dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kedua kasus itu adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, yang melibatkan anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2017 senilai Rp 1 miliar lebih dan SPPD Pulau Morotai tahun 2009-2014 senilai Rp 600 juta.
“Dalam waktu dekat ini rencanya kita ekspose perkaranya,” kata juru bicara Kejati Malut Zul Alfis Siregar di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2020).
Siregar mengaku, untuk masalah SPPD Halsel sementara dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan penyilidikan untuk diserahkan ke pimpinan Kejati Malut Andi Herman. “Tindak lanjutnya seperi apa, nanti dilihat pada hasil gelar ekspose, “akunya
Sementara SPPD Pulau Morotai waktu itu sudah dilakukan pengumpulan bahan keterangan kapada orang-orang yang bersangkutan untuk menyesaikan temuan tersebut. Bahkan pernah dibuatkan surat pernyatan untuk melunasi temuan itu dengan jangka waktu yang diberikan APIP atau Inspektorat. Namun anggota DPRD Pulau Morotai dianggap bandel terpaksa ditindaklanjuti. “SPPD Pulau Morotai sudah ada bukti, jadi rencanya kedua-duanya akan diekspos perkaranya,” pungkasnya. (red)
Discussion about this post