• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Senin, April 19, 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Cerminmalut.com
-18 °c
  • HOME
  • BERITA
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • PROMO NEWS
    • OPINI
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • SOFIFI
    • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA TENGAH
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA SELATAN
    • MOROTAI
    • TALIABU
    • SULA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • HOME
  • BERITA
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • PROMO NEWS
    • OPINI
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • SOFIFI
    • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA TENGAH
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA SELATAN
    • MOROTAI
    • TALIABU
    • SULA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
No Result
View All Result
Cerminmalut.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kapolri Cabut ST soal Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

April 6, 2021
in HEADLINE, Hukrim, Nasional, TERKINI
0
Kapolri Cabut ST soal Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

BACAJUGA

Bupati Elang Rolling Empat Pejabat, Abdurrahim Yau Non Job

Pemkab Taliabu Keluarkan SE Perubahan Jam Kerja Selama Ramadhan

JAKARTA-CM.com, Polri membatalkan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan. Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021. Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. “Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan,” demikian bunyi telegram tersebut. Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram. Telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya dari organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Mereka menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.

loading...

Untuk internal Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono sebelumnya juga mengatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan agar kinerja polisi di seluruh kewilayahan makin baik. Rusdi menegaskan, surat telegram itu ditujukan kepada semua kapolda untuk jadi perhatian kepala bidang humas.

Ia menyatakan, aturan berupa petunjuk arah (jukrah) itu hanya untuk kalangan internal. “Telegram itu ditujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli meminta Polri menjelaskan telegram Kapolri terkait kegiatan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Menurut Arif, isi dari telegram tersebut masih belum jelas apakah ditujukan untuk media internal Polri atau media massa secara umum. “Polri harus menjelaskan telegram tersebut apakah pelarangan tersebut berlaku untuk media umum atau media internal atau kehumasan di lingkungan kepolisian,” ujar Arif kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Arif tidak menginginkan ada kebingungan atau salah tafsir dalam mengimplementasikan TR Kapolri tersebut. “Jangan sampai terjadi kebingungan dan perbedaan tafsir, terutama jika kapolda di daerah menerapkannya sebagai pelarangan media umum,” ucapnya. (kcm/cm-red)

CM.com

CM.com

Related Posts

Bupati Elang Rolling Empat Pejabat, Abdurrahim Yau Non Job

Bupati Elang Rolling Empat Pejabat, Abdurrahim Yau Non Job

by CM.com
April 16, 2021
0

WEDA-CM.com, Guna  melakukan penyegaran birokrasi, Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Edi Langkara melakukan roling empat jabatan pimpinan tinggi pratama. Diketahui pelantikan...

Pemkab Taliabu Keluarkan SE Perubahan Jam Kerja Selama Ramadhan

Pemkab Taliabu Keluarkan SE Perubahan Jam Kerja Selama Ramadhan

by CM.com
April 16, 2021
0

BOBONG-CM.com, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci...

Kementerian Kominfo RI Tinjau Lokasi Pembangunan Tower di Pulau Taliabu

Kementerian Kominfo RI Tinjau Lokasi Pembangunan Tower di Pulau Taliabu

by CM.com
April 16, 2021
0

BOBONG-CM.com, Pengembangan jaringan Telekomunikasi untuk wilayah Kabupaten/kota, terutama Pulau Taliabu telah diprogramkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dari...

Lokasi Penjual Takjil Musiman di Bobong Dinilai Tidak Pas

Lokasi Penjual Takjil Musiman di Bobong Dinilai Tidak Pas

by CM.com
April 16, 2021
0

BOBONG-CM.com, Memasuki bulan Ramadan geliat masyarakat pedagang kuliner menjadi primadona jelang waktu berbuka puasa. Tidak jarang pedagang takjil dadakan menggelar...

Zakat Fitrah di Pulau Taliabu Rp 30 Ribu

Zakat Fitrah di Pulau Taliabu Rp 30 Ribu

by CM.com
April 16, 2021
0

BOBONG-CM.com, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, menetapkan nilai pembayaran besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah senilai Rp 30...

Warga Wayo di Talibau Terima BLT DD Tahap Pertama

Warga Wayo di Talibau Terima BLT DD Tahap Pertama

by CM.com
April 16, 2021
0

BOBONG-CM.com, Pemerintah Desa (Pemdes) Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, melaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun...

Next Post
DKPP Sidang Kode Etik Anggota Bawaslu Halut

DKPP Sidang Kode Etik Anggota Bawaslu Halut

Discussion about this post

Recommended

Akademisi Dukung Kajati Proses Oknum Jaksa Nakal

Akademisi Dukung Kajati Proses Oknum Jaksa Nakal

1 tahun ago
Warga Kayasa Semakin Solid Menangkan AMAN di Pilwako Tidore

Warga Kayasa Semakin Solid Menangkan AMAN di Pilwako Tidore

8 bulan ago

  • Kabar Baik, Dua Pasien Positif Covid-19 Asal Kota Tidore Dinyatakan Negatif

    Kota Ternate Zona Hitam Covid-19 di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 28 Pasien Covid-19 di Malut Dinyatakan Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik, Dua Pasien Positif Covid-19 Asal Kota Tidore Dinyatakan Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Warga Sanana Terkonfirmasi Positif Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elang Prihatin Atas Pengusiran Wakil Gubernur Malut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2019 - PT. SEPUTAR MALUT DIGITAL. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • PROMO NEWS
    • OPINI
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • SOFIFI
    • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA TENGAH
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA SELATAN
    • MOROTAI
    • TALIABU
    • SULA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • NUSANTARA

© 2019 - PT. SEPUTAR MALUT DIGITAL. All rights reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!