TERNATE-CM.com, Diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan, salah satu Bakal Calon Wali Kota Ternate, H Sidik Siokona dan rekannya, Topan H Husen dipolisikan oleh salasatu kontraktor, Estevanus Gabinae ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hendarwana melalui Kabag Wasidik AKBP Hengki Setiawan kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (21/04/2020) mengatakan, setelah menerima pengaduan dari pelapor Estevanus Gabinae pada 19 Desember 2019 lalu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Sudah tujuh orang yang kita periksa termasuk pelapor dan kedua terlapor, namun pemeriksaanya masih sebagai saksi,” katanya.
Penangan kasus tersebut kata Hengki, telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. “Dari hasil penyelidikan, tim penyidik memperoleh dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan beberapa bukti petunjuk, berupa kwitansi pembayaran, sehingga pada Selasa 7 April 2020 lalu, kita laksanakan gelar perkara peningkatan status dari lidik ke sidik,” ujarnya
Ia menjelaskan, kasus yang melibatkan politikus PDI Perjuangan Sidik D. Siokona dan rekannya, lantaran pelapor Estevanus Gabinae dijanjikan diberikan proyek jembatan dengan nilai Rp 200 juta di salah satu dinas di Pemprov Malut, akan tetapi Estevanus lebih dulu memberi uang senilai Rp 114 juta.
“Uang Rp 114 juta itu diberikan kepada Topan. Peran Sidik sebagai penyambung untuk meyakinkan Estevanus agar menyerahkan uang ke Topan, dengan dalih topan dekat dengan kepala-kepalan dinas,” jelasnya
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan lanjut Hengki, proyek tersebut tak kunjung diperoleh pelapor hingga saat ini, atas dasar itu pelapor merasa dirugikan. “Kasus penipuan gelap ini kami akan proses perkaranya hingga tuntas,” katanya. (red)
Discussion about this post