SANANA-CM.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Sekretaris daerah (Sekda) Kepsul, Syafrudin Sapsuha mengatakan, dalam waktu dekat ini, Gugus Tugas (Gustu) Penanganan Covid 19 akan dibubarkan dan diganti dengan nama lain, sebagaimana yang telah diperintahkan Presiden dalam Perpres Nomor 82 tahun 2020. “Dalam waktu dekat, Gustu seluruh personil akan segera dibubarkan sebagaimana diperintahkan Presiden dalam Perpers,” katanya.
Sedangkan terkait dengan Tim Satuan Tugas pengganti Gustu, menurut dia, Pemda masih menunggu juknis dari pemerintah pusat. “Kemungkinan nama Gustu akan diganti dengan satuan tugas, tapi kita belum tau, satuan tugas itu akan dipimpin langsung oleh Bupati selaku kepala daerah atau seperti apa, itu kita belum tau, kita masih tunggu petunjuk teknis dari pusat,” katanya. (dN/red).
Discussion about this post