TERNATE-CM.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAwaslu) Kota Ternate, menyerahkan dokumen dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedua ASN tersebut dengan inisial MI, yang merupakan tenaga pengajar atau guru SMA 1 Kota Ternate dan YA, guru SMA 7 di Kecamatan Moti.
Demikian dikemukakan Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Sulfi Majid pada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Menurutnya, sesuai keterangan dalam klarifikasi MI bahwa tidak memfasilitasi, tapi kebetulan tempat kampanye paslon bertepatan di depan rumahnya. MI juga menggunakan masker paslon. “Sementara YA, menggunakan mobilnya untuk mengangkut makanan tim kampanye. Dan di dalam mobil tersebut juga terdapat sekitar 3 orang yang menggunakan atribut kampanye,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan kajian dan analisis hukum kedua ASN tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas yang aktif dalam kegiatan kampanye. “Dapat disimpulkan bahwa dua ASN ini telah terbukti melanggar netralitas ASN, sehingga dokumen pelanggaran ini akan diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sulfi mengingatkan kepada masing-masing paslon untuk tidak melibatkan atau mengundang ASN dalam kegiatan kampanye. Baik kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog. “Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada pidana pemilihan, ketentuan ini secara jelas ditegaskan dalam undang-undang Pilkada,” tandasnya. (nod/cm-red)
Discussion about this post