SOFIFI-CM.com, Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Maluku Utara, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik (SMA dan SMK) di wilayah kabupaten/kota di Maluku Utara untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Aturan tegas itu tertuang dalam instruksi Gubernur/Ketua Satgas Covid-19, Nomor 23/ST-Covid-19/MU-VII/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh PNS, yang diteken oleh Sekertaris Daerah yang juga sebagai Wakil Ketua IV Satgas Covid-19 Malut, Drs. Syamsudin A. Kadir, tertanggal 1 Juli 2021.
Dalam instruksi tersebut memuat tiga poin penting. Pertama, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Malut, termasuk ASN UPTD dinas, tenaga pendidik (SMA, SMK/sederajat) yang berada di kabupaten/kota agar melakukan vaksinasi Covid-19 di tempat layanan vaksinasi masing-masing.
“Data ASN yang sudah vaksinasi diserahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing sebagai laporan ke Gubernur Maluku Utara,” kata Samsuddin pada poin kedua.
Sedangkan poin ketiga menyatakan, ASN Pemprov Malut yang tidak melakukan vaksinasi Covid-19 maka penerimaan tunjangannya (TTP/tukin) akan ditunda. “Pemerintah provinsi Maluku Utara menahan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) dan tunjangan kinerja (tukin) ASN yang belum melakukan vaksinasi Covid-19,” katanya.
Kebijakan ini diambil setelah angka kasus positif Covid-19 di Maluku Utara melonjak naik. Dimana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Malut menargetkan 182.098 orang untuk divaksin. Hal ini untuk mempercepat herd immunity. “Maka perlu dilaksanakan akselerasi atau percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” tuturnya. (cm-red)
Discussion about this post