TERNATE-CM.com, Maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal di Kota Ternate, yang tidak memperdulikan dampak lingkungan sekitar, dikhawatirkan dapat memicu bencana alam terutama banjir dan tanah longsor, yang mengancam penduduk sekitar, bisa dikena pidana lingkungan.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Hendra Kasim, SH pada cerminmalut.com via handphone, Rabu (19/2/2020), menyarankan pelaku usaha tambang galian c yang tidak mengantongi izin, agar proses operasinya dihentikan, sambil pengusaha mengurus izin.
Sebab kata Hendra, sangat jelas menurut norma, operasi pertambangan tanpa izin adalah pidana lingkungan. Dikatakan, Undang-undang No. 4/2009 tentang Minerba, tepatnya Pasal 158 merumuskan bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ketentuan ini kata Hendra, sangat jelas clear dan tidak ada tafsiran lain. Sebab itu, praktik tambang batuan tanpa IUP menurutnya, memenuhi unsur pidana lingkungan.
Dikatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan UU Pemerintahan Daerah merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sehingga mungkin saja pemerintah kota tidak mengetahui, apakah pengusaha ada izin atau tidak, tapi itu juga berarti pengawasan dari DLH Kota tidak maksimal. “Saya rasa ini juga pemkot, dalam hal ini DLH sangat lemah dalam pengawasan sehingga pelaku usaha tambang seenaknya melakukan aktivitas tanpa ijin dari pemprov dan pemkot Ternate,” katanya. (red)
Discussion about this post