TOBELO-CM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, akhirnya memutuskan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh calon bupati Halmahera Utara, Frans Manery.
Ketua Devisi Hukum KPU Halmahera Utara, Abdul Jalil Djurumudi mengatakan, KPU berkewajiban menerima rekomendasi tersebut, kemudian menelaah dan meneliti dan KPU sesuai ketentuan norma wajib menindak lanjuti, selama 7 hari, terhitung sejak 21 hingga 28 September.
“Hasil kajian yang dilakukan selama 6 hari itu, KPU telah menatapkan bahwa terlapor dalam hal ini Frans Menery tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 Undang Undang Pemilihan,” jelas Abdul Jalil Djurumudi, Senin (28/09/2020).
Menurut Jalil, keputusan yang ambil itu setelah KPU meminta klarifilasi dari pelapor dan terlapor, kemudian meminta keterangan ahli serta telah menyimpulkan bahwa rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi tidak terbuki.
“Hasil kajian kami telah melalui tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2013 serta PKPU Nomor 25 tahun 2014 dengan Format pelanggaran Model PTPL- 2 dengan nomor 299/HK.06.2-Lp/8203/KPU/Kab/IX/2020 itu telah diserahkan ke Bawaslu setempat, Senin (38/09/2020) pukul 13.00 Wit waktu setempat,.” Katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaludin menyebutkan, hasil pemeriksaan KPU Halmahera Utara yang telah disampaikan lewat pleno akan dikaji secara internal di Bawaslu dan akan dikoordinasikan ke Bawaslu Malut. “Kami sementara kaji hasil yang telah disampaikan dari KPU secara internal,” tandasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Halmahera Utara merekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bupati Halut sebagai calon petahana.
Bupati dilaporkan menggunakan program dan kewenangan dan merugikan Bapaslon lain pelanggaran itu ditemukan pada saat Bupati Halmahera Utara membagikan bantuan sosial berupa alat pertanian kepda kelompok petani di desa Makarti, Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halut, 7 September 2020. (man/red-cm)
Discussion about this post