TOBELO-CM.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) RI, Selasa (06/04/2021) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perkara nomor 80-PKE-DKPP/II/2021. Sidang tersebut dengan teradu anggota Komisioner Bawaslu Halut, Iksan Hamiru.
Pada persidangan kode etik tersebut merupakan sidang DKPP dengan teradu Iksan Hamiru, terkait dengan kode etik.
Hal ini atas aduan dari Iskandar Dabi Dabi dan Kuasa Hukum Munjir Nabiu. Pada persidangan itu, beberapa saksi mengaku Iksan benar sebagai Ketua Grind Halut yang merupakan organisasi sayap partai Perindo.
Namun teradu Iksan memberikan jawaban bahwa dirinya tidak tahu jika dirinya sebagai Ketua Grind Halut.
Kuasa Hukum Munjir Nabiu menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, kuasa hukum melihat jelas Iksan Hamiru selaku komisioner Bawaslu Halut melanggar kode etik dengan pernah menjadi ketua Grind Perindo Halut, yang merupakan sayap partai Perindo Halut.
Untuk ity, lanjur Munjir, meminta kepada DKPP memberhentikan Iksan Hamiru dari jabatan sebagai anggota komisioner Bawaslu Halut. Pasalnya, dalam fakta persidangan tersebut mulai dari pemeriksaan saksi pengadu, saksi teradu dan bukti bukti yang telah dimasukan ke DKPP sebagai kekuatan hukum DKPP untuk mengeluarkan putusan pemberhentian.
Sementara itu dalam kesaksian yang dilakukan secara live, saksi pengadu, Mirjan Salim yang merupakan Wakil Ketua Bidang Politik DPW Grind Perindo Maluku Utara membenarkan bahwa teradu Iksan benar sebagai Ketua DPD Grind Perindo Halut.
Hal itu, karena Mirjan sendiri yang membawa SK asli yang diterbitkan DPP Grind, sejak tanggal 5 Desember 2016, dan satu minggu kemudian Mirjan sendiri yang menyerahkan SK ke Iksan bertempat di Caffe Djarot Tobelo Halut. ” Ia benar Iksan itu sebagai Ketua DPD Grind Halut periode 2016 – 2021, itu saya buktikan karena saya sendiri yang menyerahkan lansung SK ke Iksan Hamiru, di Caffe Djarod Tobelo,” Akui Mirzan.

Senada saksi pengadu, Susanto H Ahmad yang merupakan Wakil Bendahara II DPD Grind Perindo Halut juga membenarkan, Iksan Hamiru sebagai Ketua Grind Perindo Halut. Hal itu, dibuktikan Susanto, bersama Iksan menyusun komposisi pengurus Grind Halut yang diketuai Iksan itu, di Caffe Djarod sebelum pengusulan SK ke DPP. Tak hanya itu, bahkan pernah juga dilaksanakan pertemuan dengan Sekjen DPP Grind Perindo, Adli Bahri di Caffe Djarot.
“Ia Iksan itu, benar sebagai Ketua Grind Halut dan sudah pernah rapat bersama Sekjen DPP Grind Perindo di Caffe Djarot, bahkan Iksan sendiri yang menyusun komposisi pengusulan SK ke DPP,” Beber Santo.
Sementara saksi ke IV pengadu yang juga sebagai Sekretaris Perindo Halut, Ikhwan Buaya menjelaskan, Iksan juga benar sebagai Ketua DPD Grind Halut, hal itu dibuktikan Iksan bersama saksi Susanto Ahmad dan saksi teradu I, Arianggara Seng berkonsultasi dengan dirinya untuk membahas nama-nama komposisi pengurus DPD Grind Perindo Halut.
Sedangkan teradu, anggota Bawaslu Halut, Iksan Hamiru mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya SK yang tercantum dirinya sebagai Ketua Grind sayap Partai Perindo. Bahkan jika dirinya dituduh sebagai Ketua Grind Halut, sangat tidak mungkin, sebab tidak ada pelantikan pengurus, dan Grind Perindo Halut tidak terdaftar di Kesbangpol Halut. ” Saya baru tau kalau ada SK Grind yang tercantum nama saya sebagai ketua saat ada akun Facebook Nyong Pareta dan Andi Koli memposting di Facebook, beberapa pekan lalu. Saya bukan sebagai Ketua Grind itu, terbukti saya di tahun 2017 menjadi Panwascam Tobelo Utara, dan menjadi anggota Bawaslu tahun 2018,” Ujarnya.
Pernyataan teradu itu, diperkuat oleh saksi teradu Arianggara Seng yang menyebut bahwa, dirinya juga tidak dikonfirmasi jika namanya dicantumkan dalam SK Grind Perindo Halut. Bahak dirinya mengaku baru mengetahui SK Grind Perindo yang diketuai oleh Iksan Hamiru itu, diposting melalui akun Facebook Nyong Pareta dan Andi Koli.” Iksan bukan sebagai Ketua Grind Perindo Halut, sebab kami juga tidak mengetahui asal usul SK tersebut,” katanya. (man/cm-red)
Discussion about this post