SOFIFI-CM.com, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi Maluku Utara tahun 2020 yang sudah disahkan senilai Rp 3,3 triliun, terancam defisit Rp 300 miliar. Akibat dari dari wabah Covid-19 yang melanda Indonesia, termasuk di Maluku Utara.
Sejumlah sumber pendapatan daerah, baik pendapatan asli daerah (PAD) perpontensi terjadi penurunan, selain itu dana tranfer dari pusat ke daerah, seperti dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) juga terjadi pemangkasan, sehingga berpengaruh pada struktur APBD Provinsi Malut 2020. ”DAU berkurang 10 persen, DAK 25 Persen, dan DBH 23 persen, pendapatan kita akan turun diperkirakan Rp 200 sampai Rp 300 miliar,” kata Sekertaris Daerah Maluku Utara, Syamsudin A. Kadir pada wartawa usai menyerahkan bantuan APD kepada Pemerintah Kota Ternate, bertempat di Posko Media Center Covid-19 Maluku Utara, Sabtu (18/4/2020).
Sekda mengaku, bakal terjadi pelampauan defisit atau lebih dari 3 persen, sehingga saat ini Kementerian Keuangan sedang merancang Perpunya. ”Dalam ketentuan batas defisit 3 pesen, namun dengan kondisi bakal terjadi pelampauan defisit, sehingga menunggu Perpu, sehingga pihaknya menunggu Perppu untuk melakukan penyesuaian. Jika perlu jadwalkan ulang maka akan dikurangi pendapatan,”ujarnya
Sekda menuturkan, saat ini pemprov sedang mencari jalan keluar untuk penutupan angka defisit, dengan pemangkasan aiten belanja ataukah ditutup. Pasalnya, pengurangan dana tranfer bisa lebih besar dari angka presentasi.” Empat bulan sudah jalan normal, tersisah masih 8 bulan lagi, sehingga konsekuensinya cukup besar. Kemenkeu sudah arahkan langka-langka antisipasi, seperti perpanjangan kontrak kegiatan yang sudah jalan sampai tahun depan,”ujarnya.
Disentil apakah angka pelampauan defisit ini akan ditutup pada APBD-Perubahan 2020, kata sekprov tidak mungkin dengan kondisi keuangan saat ini, sehingga alternatif katanya, menghilangkan aitem belanja dan mengurangi target pendapatan. ”Asalkan ada uang, alternatif pengurangan dan menghilangkan pada aitem belanja daerah, kecuali kita dapat menutupinya,” tegasnya.
Iya juga mengaku, saat ini, pemangkasan belanja barang dan belanja modal sebesar 50 persen dan digeser ke anggaran penangana Covid-19 di Maluku Utara senilai 148 miliar, akan dimasukan sebagai anggaran mendahului perubahan. ”Anggaran yang digeser Rp 148 miliar akan dimasukan sebagai anggaran mendahului perubahan, dan dalam pengajuan APBD-P 2020 nanti, aitem ini akan dimasukan,” katanya.
Dana Rp 148 meliar ini untuk semua kebutuhan dalam penanganan covid-19 mulai dari masalah APD, masalah ekonomi masyarakat berupa bantuan, bahkan termasuk bakal diberlakukan SPBB.”Pergubnya kami telah sampaikan ke DPRD Malut dan selanjutkan disampaikan ke Kemendagri,”bebernya.
Untuk diketahui, struktur APBD tahun 2020 Provinsi Malut yang disahkan akhir tahun lalu oleh DPRD Malut senilai Rp 3,3 triliun lebih itu, besaran pendapatan dirancang Rp 2,8 triliun lebih. Pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 533 miliar, pajak daerah 376 miliar, retribusi daerah 10,7 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah, 145 miliar. Dana perimbangan Rp 2,2 triliun lebih terdiri dari dana bagi hasil Rp 83 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp 1,3 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp 779 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, Rp 43 miliar lebih.
Belanja daerah dirancang Rp 3,3 triliun lebih, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1,2 triliun, dan belanja langsung Rp 2 triliun, sehingga terjadi defisit Rp 527 miliar. Pembiayaan daerah terdiri dari penerima pembiayaan daerah Rp 530 miliar, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan antara tahun sebelumnya Rp 30 miliar, sedangkan pinjaman daerah Rp 500 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah Rp 2 miliar terdiri dari penyertaan modal pemerintah daerah Rp 2 miliar, dan pembiayaan daerah netto (bersih) Rp 528 miliar, sehingga silpa berkenaan Rp 1 miliar. (red)
Discussion about this post