TIDORE-SR.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menyerahkan berkas 5 aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka diduga terlibat politik praktis karena ada indikasi bekerja untuk pasangan calon incumbent.
Anggota Bawaslu Kota Tikep, Iriyani Abd Kadir mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen 5 ASN ke KASN tanggal 19 November 2019. Penyerahan dokumen dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik ASN diterima Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Pangihutan Marpaung.
Usai penyerahan, dilakukan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan Staf Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Adi Maulana Rachman. Hasil pemeriksaan, dokumen dinyatakan lengkap.
“Penerusan pelanggaran hukum lainnya ini adalah bagian dari rangkaian prosedur dalam penanganan pelanggaran di Bawaslu terhadap 5 orang ASN di lingkup Pemkot Tikep dengan dugaan pelanggaran berbeda-beda.” ujar Iriyani.
Iriyani menambahkan, pelanggaran yang disangkakan kepada 5 ASN tersebut dengan nomor temuan 01 / TM / PW / Kot / 32.02 / X /2019. 02 / TM / PW / Kot / 32.02 / X / 2019. 03 / TM / PW / Kot / 32.02 / X / 2019. 04 / TM / PW / Kot / 32.02 / X / 2019 dan 05 / TM / PW / Kot / 32.02 / X / 2019.
Bawaslu berharap KASN memberikan pembinaan dalam bentuk sanksi hukum sesuai dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas oleh oknum ASN. Agar menjadi bahan evaluasi dan memberikan efek jera kepada oknum maupun ASN di wilayah Kota Tikep. “Dengan begitu Pilkada 2020 berjalan amanl dan mengurangi angka pelanggaran netralitas ASN.” Pungkas Iriyani. (fjn/red)
Discussion about this post