WEDA-CM.com, Guna penertiban fungsi rumah dinas, Bagian Umum Setda Kabupaten Halmahera Tengah, akan menertibkan penghuni rumah dinas (rumdis) sesuai dengan jabatan yang diemban. Kepala Bagian Umum Setda Halteng Yusmar Ohorella ketika dikonfirmasi wartawan mengaku, penertiban rumdis dilakukan karena ada sebahagian rumah dinas ditempati tidak sesuai dengan jabatan.
Mantan Kabag Humas Setda Halteng ini mengaku, seperti rumah dinas yang harus ditempati oleh pejabat eselon II, malah rumah tersebut ditempati pejabat eselon III, begitu juga dengan rumah yang seharusnya ditempati oleh pejabat eselon III, seperti sekertaris dan kepala bagian malah ditempati oleh staf biasa. “Ini yang harus kita tertibkan, sehingga tempati rumah sesuai dengan jabatan,” katanya.
Yusmar menambahkan, surat pemberitahuan dengan nomor 49 / UM / 2020 yang ditanda tangani oleh Sekda Halteng Yanto M. Asri ini, memuat enam poin penting yang harus diketahui para penghuni rumah dinas, di antaranya,
- Bagi ASN Penghuni perumahan Eselon III yang bukan pejabat eselon III agar segera mencari tempat tinggal lain.
- Bagi ASN yang menempati rumah dinas perumahan 100 dan perumahan dinas 50 yang berlokasi di kilometer 3, yang tidak membawa keluarga, agar bergabung dengan satu rumah dengan teman yang juga tidak membawa keluarga.
- Bagi penghuni yang menempati perumahan eselon III, perumahan 100 dan perumahan dinas 50 di kilometer 3 agar segera melakukan pembersihan dan pengecetan rumah kembali.
- Penghuni rumah dinas yang bukan ASN dan pegawai tidak tetap, agar segera mengosongkan dumah dinas tersebut.
- Kepada seluruh penghuni rumah dinas diberikan kesempatan selama satu bulan untuk dapat menindaklajuti poin – poin pemberitahuan tersebut.
- Jika tidak dapat ditindaklanjuti, akan diambil langka selannutnya.
“Kalau mereka cuek dengan surat yang telah kita sampaikan, kita akan tindak paksa,” tegasnya. (biL/red)
Discussion about this post