TERNATE-CM.com, Kondisi pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Maluku Utara, dinilai rawan disusupi kepentingan Pilkada serentak. Hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendukung salasatu calon kepala daerah, dengan berbalut bantuan pemerintah pusat melalaui Dana Insentif Daerah (DID).
Pasalnya, Pemerintah Pusat menggelontorkan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 senilai Rp 14 miliar, yang dialokasi pada enam Organaisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Ternate, dalam penanggulangan dampak Covid-19 maupun penanganan dampak ekonomi.
Hal ini seperti ini, yang terjadi di beberapa kecamatan di Kota Ternate, dimana instansi teknis pengelola kegiatan diduga menjanjikan kepada masyarakat dengan bantuan tersebut dan mengarahkan ke kandidat tertentu. Bahkan, ada tim sukses yang mendata warga dengan meminta KTP dan berjanji akan menyalurkan bantuan jika memilih kandidat tertentu.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Moti, informasi yang disampaikan warga menyebutkan, sejumlah Lurah dan RT/RW mulai melakukan pendataan dan mengarahkan bantuan DID ke kandidat tertentu. Bahkan, warga diiming iming dengan memberikan modal usaha dengan nilai bervariasi.
“Karena yang diminta datanya itu langsung mereka janjikan bantuan modal usaha senilai Rp 2 juta, dan lurah dengan RT langsung mengarahkan ke kandidat tertentu,” kata salah satu warga Moti, Iswan.
Menurutnya, hal ini terjadi hampir seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Moti, sebab dirinya dalam beberapa hari ini mendapat informasi warga, bahkan tim sukses salah satu paslon dan anggota DPRD melakukan pendataan warga penerima bantuan. “Katanya bantuan itu dari koperasi untuk modal usaha, kemudian ada juga katinting dan alat pertanian, termasuk modal usaha untuk pedagang,” katanmya.
Untuk itu, dirinya meminta, Pemkot Ternate untuk menunda pendistribusian bantuan tersebut, dimana bantuannya jika memungkinkan disalurkan ke warga setelah pilkada.“ “Supaya jangan ada yang memanfaatkan bantuan ini untuk kepentingan memenangkan salah satu kandidat tertentu,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Ternate, Mubin A. Wahid, saat dikutip dari SKH Seputar Malut, edisi Senin (19/10/2020) membenarkan, pemerintah pusat menggelontorkan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 senilai Rp 14 miliar yang dialokasi pada enam (6) OPD, dalam penanganan dampak ekonomi.
Keenam SKPD tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Rp 400 juta, Disperindag kebagian Rp 5,49 miliar, Dinas Pariwisata Rp 1,2 miliar, Dinas Koperasi dan UMK Rp 3,1 miliar, Dinas Kelautan dan Perikanan terima Rp 2,1 miliar dan Dinas Pertanian Rp 1,5 miliar.
Menurutnya, anggaran tersebar ke OPD dengan merancang program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dalam pemulihan ekonomi.
“Dana itu di Dinas Pariwisata misalnya, diperuntukan untuk pemulihan ekonomi bidang pariwisata yang mulai disalurkan pada 400 pelaku usaha wisata melalui bantuan barang kelengkapan maupun modal usaha,” sebutnya.
Anggaran tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar dan Ekrat) yang dikucurkan tahun 2020. Dana ini untuk pencepatan pemulihan ekonomi di bidang industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Begitu pula Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Dinas UMK dan Koperasi “Anggaran itu untuk bangkitkan kembali dan mempercepatan pemulihan ekonomi sektor UMKM dan Koperasi serta Industri Kecil dan Rumah Tangga,” pungkasnya. (wis/cm-red)
Discussion about this post