TIDORE–SR.com, DPRD akhirnya ketuk palu, mengesahkan APBD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Tahun Anggaran 2020. Pengesahan lewat Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan I Tahun 2019, Sabtu (23/11/2019) di gedung DPRD Kota Tikep.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Achmad Ishak dan dihadiri 23 anggota menerima dan menyetujui RAPBD 2020 sebesar Rp 935.495.364.126. Jumlah ini terdiri dari Belanja Operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah serta bantuan sosial dianggarkan sebesar Rp 630.172.410.666.
Sedangkan Belanja Publik, meliputi belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 223.761.768.160. Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar Rp 4 miliar. Belanja Transfer meliputi transfer bantuan keuangan ke desa sebesar Rp 77.561.176.300.
Sementara penerimaan pembiayaan sebesar Rp 22.42.779.254 dari Silpa tahun 2019.
Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 7,5 miliar, membiayai penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Rp 6,5 miliar dan Bank Maluku sebesar Rp 1 miliar.
Wali Kota Tikep, Ali Ibrahim menyampaikan, setelah menyimak pendapat akhir yang disampaikan melalui Fraksi-frkasi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kota Tikep tahun anggaran 2020, dapat dipahami bahwa bersungguh-sungguh dalam menelaah dan mengkaji setiap program dan kegiatan yang diakomodir dalam batang tubuh Rancangan APBD 2020.
Ketua DPRD Achmad Ishak mengatakan, APBD merupakan instrument vital yang akan menentukan keberhasilan aparatur Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan fungsi-fungsi pelayanan publik.
“DPRD setiap kesempatan pembahasan anggaran, mendorong agar kebijakan anggaran serta pengalokasiannya perlu dikaji secara cermat, sehingga menjamin terciptanya kinerja penyelenggaraan pemerintah yang good goovernance,” tandasnya. Dilanjutkan penandatanganan sekaligus penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD kepada Wali Kota Ali Ibrahim. (fjn/red)
Discussion about this post